-->
Cari Berita

Breaking News

Bahas Percepatan Sertifikasi Aset, Gubernur Mirza Rapat dengan Notaris

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 06 Oktober 2025



INILAMPUNGCOM - Tahu benar bila selama ini banyak aset tanah Pemprov Lampung terbengkalai, dikuasai pihak lain, dan belum bersertifikat, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menugaskan Inspektorat untuk melakukan pendataan bersama seluruh OPD.


Rapat mengenai aset tanah pun sejak tiga bulan belakangan rutin digelar di Kantor Inspektorat di Jln. Dr. Susilo, Bandarlampung. Dan hari Senin (6/10/2025) pagi ini, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung Sulpakar ditugaskan memimpin rapat membahas percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah Pemprov Lampung tahun 2025.


Sementara siang nanti Gubernur Mirza mengadakan rapat bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Lampung di ruang kerjanya. Dipastikan dalam rapat ini dimatangkan langkah-langkah progresif untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah aset pemprov.


Diketahui, saat ini Pemprov Lampung tengah konsentrasi untuk menertibkan aset tanah di wilayah Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Hari Sabtu (4/10/2025) lalu Tim UPTD Pengamanan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Aset Daerah (P3AD) BPKAD Pemprov Lampung mengadakan pertemuan dengan warga yang selama ini menempati aset tanah pemprov.


Melalui surat bernomor: 500.12.5.41/9V.06/2025 tanggal 30 September 2025 Pemprov Lampung memberikan penjelasan dan menoleransi tiga hari kepada wrga untuk mengosong sekitar 30 rumah yang berdiri di aset tanah milik pemprov.


Bila tidak mematuhi toleransi tiga hari ke depan –sampai hari Selasa (7/10/2025) besok- maka Pemprov Lampung akan meratakannya dengan alat berat.


Aset Ditelantarin Rp 91 M

Diketahui, aset tanah Pemprov Lampung per 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.313.100.548.536,34, terjadi penambahan Rp 6.027.300.682,31 dibandingkan nilai per 31 Desember 2023 di posisi Rp 2.307.073.247.854,03.


Mengacu pada Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2023, terdapat 26 aset tanah pemprov yang sejak puluhan tahun “ditelantarkan” pengurusan atau kepastian hukumnya. Padahal, nilainya cukup besar, yaitu Rp 91.638.379.000.


Data puluhan aset “ditelantarkan” yang diungkap dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2023 ditandatangani Arinal Djunaidi –saat itu masih Gubernur- Mei 2024 tersebut, kembali dipaparkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024.


Ke-26 aset tanah pemprov yang “ditelantarkan” alias tidak diseriusi pengurusannya itu, terdiri dari beberapa klasifikasi. Yaitu aset dalam proses ligitasi, aset tanah yang sertifikatnya telah dimiliki oleh Pemprov Lampung dan dikuasai masyarakat tanpa adanya perjanjian yang sah, aset tanah milik pemprov yang belum bersertifikat dan dikuasai masyarakat tanpa perjanjian, serta aset tanah milik pemprov yang belum bersertifikat atas nama pemprov dan memiliki sertifikat atas nama orang lain atau kondisi telah diduduki oleh masyarakat. (zal/inilampung)


LIPSUS