INILAMPUNGCOM --- Banyak wajib pajak (WP) yang merasa "terjebak" dengan naiknya biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025. Yaitu dengan adanya Opsen sebesar 66% dari besaran PKB.
Menurut penelusuran inilampung.com, Selasa (14/10/2025) di Samsat Rajabasa, Samling Sukabumi, hingga Samsat Pesisir Barat, banyak WP terkejut dengan "naiknya" PKB yang harus mereka bayar.
"Tahun-tahun sebelumnya saya cuma bayar pokok pajak motor Rp 188.100, sekarang nambah Rp124.146 untuk opsennya. Terus terang, ini nggak disangka dan pastinya ngeberatin," kata Amirudin, warga Way Halim, Bandarlampung, seusai membayar PKB di Samsat Rajabasa.
Hal senada disampaikan beberapa WP yang mengeluhkan naiknya biaya PKB akibat adanya opsen tersebut.
"Mungkin nggak banyak ya WP yang cermat adanya kenaikan pajak yang harus dibayar akibat opsen ini. Padahal, penambahannya cukup besar, 66% dari pokok pajaknya," ucap Sahira (24), seorang mahasiswi, saat ditemui di Samsat Pesisir Barat.
Resmikah "kenaikan" biaya PKB dengan adanya opsen tersebut? Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menegaskan Opsen 66% untuk PKB dan BBNKB sudah berlaku sejak Januari 2025 sesuai dengan amanat UU tentang HKPD.
"Kalau nilai pajaknya kan sama dengan tahun lalu. Dari pembayaran pajak 100% itu, hari itu juga dengan sistem split payment uangnya dibagi untuk provinsi 34%, untuk kabupaten/kota 66%," jelas Slamet, Selasa (14/10/2025) malam.
Menurut Slamet, sebenarnya dengan adanya opsen 66%, seharusnya PKB naik. Namun melihat kondisi ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan, dalam Rakor Gubernur pada Desember 2024 lalu Mendagri memerintahkan penundaan kenaikan tarif pajak.
Dan hal itu ditindaklanjuti oleh Gubernur Mirza dengan tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB.
Namun, menurut penelusuran inilampung.com, Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 37 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Besaran PKB dan BBNKB terbatas untuk diakses.
Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara detail berapa pajak yang harus mereka bayar. (kgm-1/inilampung)