-->
Cari Berita

Breaking News

Beredar Kabar: Besok Giliran Sekda Pesawaran Diperiksa Kasus SPAM

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 06 Oktober 2025

Sekda Pesawaran, Wildan (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Kerja maraton dilakukan para penyidik tim Pidsus Kejati Lampung guna mengurai tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.


Usai memeriksa mantan Ketua DPRD Suprapto dan Kadis PU Zainal Fikri hari Senin (6/10/2025), beredar kabar di lingkungan jurnalis bila Selasa (7/10/2025) besok giliran Sekda Pesawaran, Wildan, dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung.


Menurut penelusuran inilampung.com, selain Sekda Pesawaran, besar kemungkinan akan diperiksa kembali beberapa pihak terkait kasus proyek SPAM tersebut.


“Ada beberapa lagi yang mau diperiksa. Ini sudah tinggal menghitung jam saja untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus SPAM,” kata sumber inilampung.com, Senin (6/10/2025) malam melalui telepon.


Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan kepastian mengenai bakal diperiksa tidaknya Sekda Pesawaran hari Selasa (7/10/2025) besok.


Sedangkan bila mengacu pada pernyataan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jum’at (3/10/2025) lalu, ada kemungkinan pada pekan ini mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, akan kembali menjalani pemeriksaan.


Saat itu, ketika ditanya wartawan kapan Dendi diperiksa lagi, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjawab dengan singkat: “Belum terjadwal, lihat minggu depan, InshaAllah.”


Lalu apa saja hasil penggeledahan di rumah mewah Dendi yang telah dilakukan sejak pekan lalu? Lagi-lagi Aspidsus Armen Wijaya menjawab dengan singkat: “Tim masih bekerja.”


Diketahui, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM tahun 2022 ini, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, telah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.


Bahkan pada Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari, tim pidsus Kejati telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Dendi yang berlokasi di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Namun, telah sepekan lebih, apa saja hasil penegakan hukum itu belum disampaikan secara terbuka ke publik.


Perlakuan ini tentu sangat kontras dengan yang dialami mantan Gubernur Arinal Djunaidi. Hanya selang sehari setelah rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepangjaya, Way Halim, Bandarlampung, digeledah, Kejati langsung mengumumkan barang apa saja yang diamankan dari rumah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu terkait kasus tipikor PI 10% PT LEB senilai Rp 271 miliar. Total nilai yang disita Kejati mencapai Rp 38,5 miliar. (zal/inilampung)

LIPSUS