Dendi Romadhona
INILAMPUNGCOM --- Senin (27/10/2025) siang beredar kabar di kalangan wartawan, hari ini Kejati Lampung akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Saat ini, empat orang bahkan sedang menjalani pemeriksaan. Yaitu mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua kontraktor Syahril dan Adal.
Sebelumnya, Dendi sempat mangkir dari pemeriksaan pada hari Kamis (23/10/2025) lalu dengan alasan sakit.
Hal serupa dilakukan oleh Syahril. Hanya Zainal Fikri yang memenuhi panggilan penyidik Kejati.
Beredar kabar bakal ditetapkannya tersangka kasus SPAM Pesawaran hari ini, menurut penelusuran inilampung.com, karena Dendi Ramadhona sudah untuk kelima kalinya dipanggil, pun Kadis PUPR Zainal Fikri.
Selain itu, rumah pribadi keduanya juga telah dilakukan penggeledahan oleh tim pidsus Kejati pada tanggal 24 September petang hingga 25 September 2025 dinihari.
Pada saat yang sama, tim pidsus menggeledah rumah dinas Bupati Pesawaran di Kurungannyawa, Gedongtataan.
Dikabarkan, dari rumah dinas yang ditinggali Bupati Nanda Indira Bastian ini selain mengamankan beberapa dokumen, juga menyita sedikitnya tiga unit sepeda motor yang diduga milik mantan Bupati Dendi Ramadhona.
Sedangkan dari rumah kontraktor Syahril, selain menyita dokumen terkait proyek SPAM, pun diamankan dua unit kendaraan roda empat.
Bakalkah hari Senin (27/10/2025) ini Kejati akan menetapkan tersangka kasus SPAM Pesawaran?
Sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari Aspidsus Armen Wijaya. (kgm-1/inilampung)


