![]() |
mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Rabu (15/10/2025) siang besok, mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo, akan duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang.
Untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, 17 April 2025, Dawam Rahardjo menjalani persidangan.
Menurut Jubir PN Tanjungkarang, Alfarobi, hakim penyidang mantan Bupati Lamtim beserta tiga tersangka lainnya adalah Firman sebagai ketua majelis hakim, dengan dua anggota: Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.
Guna meyakinkan majelis hakim penyidang atas tuduhan terhadap Dawam dan kroninya, Kejati Lampung menugaskan belasan pegawainya selaku jaksa penuntut umum.
Siapa saja jaksa yang diturunkan Kejati menghadapi mantan Bupati Lamtim di PN Tanjungkarang hari Rabu (15/10/2025) besok? Terdiri dari jaksa Elfa Yulita, Ria Sulistiowati, Afina Mariza, A. Yudha Prawira, Budi Mulia Syukri, Dina Safitri, Rudi Vernando, Fransisca, Harma Putra Nugraha, Muhammad Edy Priyono, Muhammad Ilham Wiratama, dan Deni Rico Mesa.
Diketahui, Dawam Rahardjo terlilit kasus dugaan tipikor proyek gerbang, taman, dan patung rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,8 miliar dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar.
Dalam perkara ini, Dawam Rahardjo tidak sendiri. Ada tiga orang lagi yang dijadikan tersangka oleh Kejati. Yaitu MDR –PPK proyek-, AS alias SWN –direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencanaan-, dan AC alias AGS –direktur perusahaan penyedia jasa.
Proyek pembangunan taman dan patung gajah di halaman rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana tahun anggaran 2022 itu mulai tercium aroma indikasi tipikor setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapnya dalam LHP Pemkab Lamtim TA 2022.
Adanya temuan BPK itu –setelah 90 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait- membuat aparat Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan. Proses hukum pun dimulai. Hingga puluhan saksi dimintai keterangan.
Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim melakukan penggeledahan. Bukan hanya di Kantor Dinas PUPR Lamtim, tetapi juga rumah dinas bupati.
Berbagai dokumen terkait proyek pembangunan taman rumah dinas bupati pun diamankan. Termasuk satu unit kendaraan Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, tas mewah, emas batangan, jam tangan mewah, beberapa buku tabungan, beberapa unit handphone, hingga KTP dan ATM.
M. Dawam Rahardjo –saat itu masih menjabat Bupati Lamtim- menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025. Didampingi penasihat hukumnya, ia dicecar 40 pertanyaan.
Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar. (kgm-1/inilampung)