-->
Cari Berita

Breaking News

BPK Buka Fakta: 7 Pejabat Pemkot Balam Kelebihan Terima Honor Rp 318 Juta

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 05 Oktober 2025

Penghargaan WTP LKPD 2024 kota Bandarlampung diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Aula Krakatau, Kantor BPK RI Lampung, Bandar Lampung, Senin 26 Mei 2025


INILAMPUNGCOM - Tata kelola keuangan Pemkot Bandarlampung (Balam) tetap saja belum baik. Terbukti, dengan alasan ketidaktahuan atas adanya ketentuan peraturan, tujuh pejabat di tahun 2024 kemarin mengalami kelebihan atas pembayaran honor selaku fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak Rp 318.315.000.


Begitulah fakta yang dibuka BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Bagaimana kisahnya?


Ketujuh pejabat Pemkot Balam yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakot tersebut ditunjuk oleh Sekdakot dan berdasarkan SPT 40 Kepala OPD melaksanakan tugas sebagai fungsional PBJ. Dan mendapat honor Rp 680.000 per bulan selama tahun 2024.


Besaran honor kepada tujuh pejabat fungsional PBJ oleh 40 Kepala OPD itu sesuai Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2024. Namun, menurut BPK, pemberian honorarium tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.


Apa isi Perpres itu? Dalam hal pejabat PBJ telah menerima tunjangan pengelolaan barang dan jasa, maka tidak diberikan honor dimaksud.


Dibeberkan, pada Perpres Nomor: 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa diberikan tunjanga PBJ setiap bulan.


Dalam Lampiran Perpres Nomor: 109 Tahun 2016 ditetapkan jumlah tunjangan atau honorarium yang diterima, yaitu pengelola PBJ madya Rp 1.150.000 per bulan, pengelola PBJ muda Rp 876.000 per bulan, dan pengelola PBJ pertama Rp 493.000.


BPK menyimpulkan: telah terjadi pemberian honorarium tidak sesuai ketentuan peraturan dan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 318.515.000 terhadap tujuh pejabat PBJ.


Berapa kelebihan honor PBJ tujuh pejabat fungsional Pemkot Balam di 2024 kemarin yang menurut BPK tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada?


1. AA kelebihan menerima honor Rp 40.532.000.

2. AG kelebihan honornya Rp 52.326.000.

3. DS kelebihan honor yang diterimanya Rp 84.239.000.

4. IM kelebihan honornya Rp 50.048.000.

5. NP kelebihan honor yang diterimanya Rp 43.758.000.

6. OI kelebihan honornya Rp 33.660.000.

7. RA kelebihan honornya Rp 7.752.000.


Kembalikan ke Kas

Mengapa sampai terjadi kelebihan pembayaran honor PBJ hingga Rp 318.315.000 itu? BPK menuliskan: Dikarenakan para Kepala OPD, pejabat penatausahaan keuangan, dan bendahara pengeluaran pada 40 OPD tidak memedomani ketentuan dalam memberikan honorarium.


Apa rekomendasi BPK atas bertaburnya uang rakyat ratusan juta yang digunakan 40 OPD tidak sesuai ketentuan itu? Meminta kepada Walikota Eva Dwiana agar memerintahkan para Kepala OPD untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium PBJ sebesar Rp 318.315.000 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.


OPD apa saja yang membayar honorarium berlebihan kepada tujuh fungsional PBJ di 2024 kemarin? Berikut datanya:


1. Badan Kesbangpol Rp 7.410.000.

2. Bapenda Rp 7.752.000.

3. Bapperida Rp 7.752.000.

4. BKAD Rp 7.106.000.

5. BKPSDM Rp 6.936.000.

6. BPBD Rp 7.752.000.

7. DKP Rp 7.106.000.

8. Disdukcapil Rp 7.752.000.

9. Diskes Rp 7.752.000.

10. Diskominfotik Rp 7.752.000.

11. Diskop & UKM Rp 7.752.000.

12. DLH Rp 7.752.000.

13. Dinas Pangan Rp 7.752.000.

14. Dinas Pariwisata Rp 6.460.000.

15. Damkar Rp 7.752.000.

16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Rp 7.752.000.

17. Dinas PP & PA Rp 6.936.000.

18. Dinas PM & PTSP Rp 646.000.

19. Disdikbud Rp 7.106.000.

20. Dinas PP & KB Rp 7.106.000.

21. Disdag Rp 7.752.000.

22. Dishub Rp 5.814.000.

23. Dinas Perindustrian Rp 7.752.000.

24. Dinas Perpustakaan & Kearsipan Rp 7.752.000.

25. Dinas Pertanian Rp 7.752.000.

26. Dinas Perkim Rp 7.752.000.

27. Dinas Sosial Rp 7.752.000.

28. Inspektorat Rp 5.168.000.

29. Kecamatan Enggal Rp 3.876.000.

30. Kecamatan Kedamaian Rp 5.130.000.

31. Kecamatan Kedaton Rp 7.752.000.

32. Kecamatan Kemiling Rp 7.752.000.

33. Kecamatan Labuhan Ratu Rp 7.752.000.

34. Kecamatan Panjang Rp 5.700.000.

35. Kecamatan Sukabumi Rp 5.814.000.

36. Kecamatan Tanjung Senang Rp 4.522.000.

37. Kecamatan Way Halim Rp 7.752.000.

38. Satpol PP Rp 7.752.000.

39. Sekretariat DPRD Rp 6.936.000.

40. Sekretariat daerah Rp 47.999.000.


Sudahkah rekomendasi BPK atas persoalan ini ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pembayaran honor PBJ Rp 318.315.000 ke kas daerah? Menurut penelusuran inilampung.com, hingga Jum’at (3/10/2025) kemarin, belum ada yang masuk ke kas daerah. Alias uang rakyat Bandarlampung itu masih berada di tujuh pejabat PBJ. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS