![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ternyata, selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) bukan hanya mengelola aset Pemprov Lampung berupa tanah di kawasan Desa Branti Raya -sekitaran Bandara Radin Inten II- saja. Melainkan ada lima lokasi lainnya.
Dimana saja aset pemprov yang dikelola OPD pimpinan Bambang Sumbogo tersebut?
1. Tanah seluas 4.355 m2 di Desa Taman Sari, Pesawaran.
2. Tanah seluas 1.690 m2 di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
3. Tanah seluas 18.010 m2 di Terminal Mulyojati, Metro.
4. Tanah seluas 450 m2 di Pahoman, Bandarlampung.
5. Tanah seluas 2.976 m2 di Kemiling, Bandarlampung.
Diapakan selama ini aset daerah itu? Menurut data target dan realisasi yang dikirimkan Kepala Dishub kepada Ketua Komisi IV DPRD Lampung hari Senin (20/10/2025) kemarin, aset berupa tanah tersebut semuanya disewakan.
Aset tanah seluas 1.124.344 m2 di Desa Branti Raya, Natar, Lampung Selatan, yang disewakan kepada 91 orang seluas 54.552 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 sebesar Rp163.656.000. Sampai Oktober 2025 ini retribusi yang sudah masuk Rp40.080.000.
Aset tanah di Desa Taman Sari, Pesawaran, seluas 4.355 m2, yang disewa oleh tiga orang seluas 569 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 Rp11.380.000. Tanah di Tanjung Bintang dari luas 1.690 m2, dicatatkan disewa oleh satu orang seluas 30 m2 saja, senilai Rp600.000 baik di tahun 2024 maupun 2025.
Lalu tanah di Terminal Mulyojati, Metro. Dari luas 18.010 m2 yang disewa oleh 10 orang seluas 681,92 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 Rp12.386.400, dan sampai Oktober 2025 terealisasi Rp6.298.400. Aset tanah di Pahoman yang disewa oleh tiga orang hanya 111 m2 dari 450 m2. Realisasi retribusi di tahun 2024 dan 2025 sama, Rp2.220.000.
Sedangkan aset tanah di Kemiling seluas 2.976 m2 yang disewa oleh 10 orang seluas 402 m2, retribusi yang sudah didapatkan di tahun 2024 dan 2025 senilai Rp8.040.000.
Yang patut menjadi catatan, Kepala Dishub menuliskan target retribusi pemakaian kekayaan milik daerah tahun 2024 yang dikelolanya Rp400.000.000 dengan realisasi Rp198.282.400. Sementara target tahun 2025 turun drastis, hanya Rp167.870.200 dengan realisasi hingga Oktober di angka Rp57.238.400.
Data target dan realisasi retribusi tahun 2024 yang disampaika n Kepala Dishub itu berbeda dengan data Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Diketahui, pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 target retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Dishub sebesar Rp342.340.000. Namun pada data yang dikirimkan kepada Ketua Komisi IV, Dishub mencantumkan target Rp400.000.000.
Pun dalam realisasi. Bila pada LKPD yang ditandatangani Gubernur Mirza dan dikuatkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, realisasinya Rp110.210.600, pada data yang dikirimkan kepada Ketua Komisi IV, realisasinya dituliskan senilai Rp198.282.400.
Dari perbedaan data realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah yang disampaikan Dishub tersebut, terdapat selisih Rp88.070.800.
Atas adanya perbedaan pencatatan besaran perolehan retribusi ini, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan akan segera menggelar hearing dengan Kepala dan jajaran pejabat Dishub Lampung.
"Data yang dikirimkan kepala Dishub itu tentu akan kami pelajari dengan seksama. Mengapa bisa beda dengan data yang disampaikan Gubernur dalam LKPD. Ngurus aset daerah itu jangan main-main, apalagi sekarang Gubernur konsen dalam pengembangan inovasi pemanfaatan aset daerah," kata Mukhlis Basri.
Legislator asal Partai Gerindra ini menambahkan, guna meng-clear-kan masalah ini sesuai ketentuan yang berlaku, bukan mustahil pihaknya juga akan mengundang Kepala Desa Branti Raya sebagai pihak yang disebut-sebut mendapat kuasa dari Dishub Lampung untuk menyewakan aset tanah milik Pemprov Lampung.
Mukhlis Basri yang berlatarbelakang ASN dengan jabatan terakhir Sekda Kabupaten Tanggamus "membaui" adanya sesuatu yang tidak sewajarnya dalam pengelolaan aset daerah yang dilakukan Dishub selama ini.
"Makanya, biar clear, nanti semua pihak terkait akan kami undang untuk dengar pendapat," ucap Mukhlis.
Diberitakan sebelumnya, ada indikasi penyimpangan perolehan atas sewa tanah aset pemprov seluas 112 hektar di kawasan Bandara Radin Inten II Branti, Natar, Lampung Selatan.
Menurut penelusuran inilampung.com, aset tanah yang diniatkan untuk pengembangan bandara menjadi bandara embarkasi haji, dalam perjalanannya tanah itu disewakan. Disebut-sebut Kadishub Bambang Sumbogo memberi kepercayaan penuh kepada Kades Branti Raya dalam menyewakan lahan pemprov tersebut.
Berapa harga sewa tanah aset pemprov di kawasan dekat Bandara Radin Inten II itu? Di lapangan didapat informasi, harga sewanya rata-rata Rp3.500.000 per hektar per tahun. Bila dikalikan 112 hektar, per tahun pendapatan Pemprov Lampung dari retribusi pemakaian kekayaan daerah ini mencapai Rp392.000.000.
Bagaimana faktanya? Menurut Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 sebagaimana diungkap pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, dengan target pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp342.340.400, realisasinya hanya Rp110.210.600.
Ironisnya, retribusi yang dimasukkan ke kas daerah sudah sangat jauh bedanya dengan hitungan hasil sewa di lapangan -beda sekitar Rp282.000.000-, pendapatan retribusi aset tanah ini juga turun dibandingkan tahun 2023 lalu, di angka Rp121.612.000.
Menurut beberapa sumber, "hilangnya" pendapatan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah atas aset tanah di Branti Raya yang setiap tahunnya berkisar Rp282.000.000-an, diantaranya diakui Kades Branti untuk membuat gorong-gorong.
Selain itu, menurut sumber Senin (20/10/2025) malam, banyak oknum yang menjadikan aset pemprov sebagai "ladang pendapatan" pribadi.
"Kalau pak Gubernur nggak serius nertibin pemanfaatan aset, nggak cuma pemprov rugi tapi ada indikasi penguasaan lahan menjadi milik pribadi," kata sumber inilampung.com melalui telepon.
Didapat kabar, Inspektorat Provinsi Lampung pekan ini juga akan turun ke lapangan untuk menelisik aset-aset pemprov yang selama ini dikelola Dishub dan ditengarai bermasalah.(kgm-1/inilampung)


