![]() |
Hutang ke BPSJ Kesehatan (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Dibalik “gemerlap” puluhan piagam penghargaan selama ini, ada tradisi kondisi keuangan Pemkab Pesawaran yang tidak banyak diketahui publik. Apa Itu? Yaitu ketidakcukupan dana untuk belanja daerah.
Menurut data BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang diungkap dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2024, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei, tradisi ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah itu ditulis sejak tahun anggaran 2021.
Berapa jumlah ketidakcukupan dana Pemkab Pesawaran untuk membiayai belanja daerah? Berikut datanya:
1. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 34.906.224.232,90.
2. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 77.712.208.635,43.
3. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 97.368.229.895,03.
4. Tahun anggaran 2024 sebesar Rp 66.110.456.107,54.
Akibat ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah yang mentradisi itu, hingga 31 Desember 2024 lalu Pemkab Pesawaran belum bisa membayar kewajibannya ke BPJS kesehatan. Jumlahnya Rp 19.766.179.181.
Utang Pemkab ke BPJS kesehatan itu terdiri dari:
1. Iuran PBPU pemerintah daerah (pemda) tahun 2024 senilai Rp 17.226.930.501.
2. Bantuan iuran PBPU pemda tahun 2024 senilai Rp 664.812.400.
3. Bantuan iuran PBPU kelas III aktif tahun 2024 senilai Rp 128.228.800.
4. Iuran wajib pemda PNS daerah dan PPPK 4% tahun 2024 sebesar Rp 1.721.707.884.
5. Iuran kepala perangkat desa 4% tahun 2024 sebesar Rp 24.499.596.
Dan, -ini sangat ironis- hingga 31 Desember 2024 lalu Pemkab Pesawaran belum membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp 6.974.307.043.
Harus diakui, akibat adanya tradisi ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah ini, kondisi keuangan Pemkab Pesawaran selama ini memang sangat parah. Meski di tahun 2024 terjadi ketidakcukupan dana Rp 66.110.456.107.54, sebenarnya Pemkab Pesawaran memiliki piutang atas pendapatan DBH yang seharusnya diterima pada tahun 2024 sebesar Rp 59.678.209.303.
Menurut data BPK, nilai piutang per 31 Desember 2024 yang menjadi hak Pemkab Pesawaran itu terdiri dari DBH atas PKB triwulan II, III, dan IV, pajak BBNKB triwulan II, III, dan IV, dan pajak air permukaan (PAP) triwulan II, III, dan IV, yang seharusnya diterima dari Pemprov Lampung di tahun 2024 kemarin. Selain itu, Pemkab Pesawaran juga memiliki dana transfer Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp 185.008.000.
Jika piutang atas DBH dan transfer TDF itu dibayarkan oleh Pemprov Lampung dan pemerintah pusat pada tahun 2024 kemarin, maka jumlah ketidakcukupan dana Pemkab Pesawaran hanya sebesar Rp 6.247.238.804,54. (zal/inilampung)