INILAMPUNGCOM --- Sudah berganti kepala daerah atau bupati setidaknya lima kali, nasib apes dialami Qudrotul Ikhwan. Ternyata, tanah yang dibangun untuk perkantoran Pemkab Tulang Bawang (Tuba) belum digantirugi.
Persoalan serius yang sudah berlangsung sejak 27 tahun silam ini, tentu saja membuat Bupati Qudrotul Ikhwan pening. Karena kini ia ketiban apesnya.
Dituntut untuk membayar gantirugi atas tanah yang diatasnya telah berdiri belasan bangunan komplek perkantoran Pemkab Tuba.
Masalah ini naik kepermukaan setelah Rabu (15/10/2025) siang, pengacara Gindha Ansori Wayka dari Kantor Hukum (Law Office) GAW dan LBH Cika selaku Kuasa Ahli Waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam, yakni Hi R Hasyim Dkk, melayangkan surat ke Bupati dan Ketua DPRD Tuba.
“Hari ini kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk tindaklanjut rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha, Rabu (15/10/2025) petang.
Dijelaskan, kliennya memiliki tanah seluas 50,375 hektar di Tulang Bawang dan lebih kurang 10 hektar digunakan oleh Pemkab Tuba untuk perkantoran yang hingga saat ini belum digantirugi kepada pemilik tanah.
“Proses mempertahankan tanah ini, para ahli waris harus bertarung melalui pengadilan sejak tahun 1987 dan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkract) diputuskan para ahli waris pemiliknya, dan ini telah diakui oleh Pemkab Tuna pada saat itu,” tambahnya.
Diuraikan, pada tahun 1997 Bupati Tuba saat itu, Santori Hasan, mengakui bahwa tanah lebih kurang 10 hektar yang diduduki oleh pemkan diterangkan di dalam Surat Bupati Nomor: 593/258/02/97, Lampiran: - , Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala, tanggal 17 Juni 1997.
Di dalam surat tersebut, menurut Gindha, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan Hasil Rapat Tingkat II Pemda Lampung Utara akan membentuk Tim Peneliti guna inventarisasi tanah dan bangunan serta untuk pelaksanaan ganti rugi dimaksud akan dianggarkan Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang Tahun Anggaran 1998/1999, karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disyahkan.
Mengenai kepemilikan tanah ahli waris, Gindha menjelaskan, berdasarkan putusan PN Kotabumi Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989, putusan Pengadilan Tinggi Lampung Register Perkara Nomor: 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991, putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 November 1994, dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002.
“Dengan putusan pengadilan di berbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung ini, menjadi bukti upaya yang sangat panjang dan melelahkan bagi para ahli waris. Sehingga Pemkab Tuba harus segera merealisasikan proses ganti kerugian atas tanah tersebut,” tegas Gindha.
Ia berharap, masalah ganti rugi lahan selama 27 tahun ini dapat segera dituntaskan. (zal/inilampung)