-->
Cari Berita

Breaking News

Dawam "Melawan", PH Ajukan Eksepsi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 16 Oktober 2025

Dawam Raharjo saat hadir di PN Tanjung Karang, Kamis (16/10/2025)

INILAMPUNGCOM - Akhirnya, persidangan perdana kasus tipikor proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6,8 miliar, digelar juga, Kamis (16/10/2025) petang.


Tepat pukul 17.20 Wib majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Firman dengan anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim, membuka persidangan.


Keempat terdakwa: Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS, duduk tepekur di kursi pesakitan. Mendengarkan jaksa penuntut umum dari Kejati Lampung membacakan dakwaan. Singkat padat. 


Atas penyampaian dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada keempat terdakwa. Beda dengan tiga terdakwa lainnya, Dawam Rahardjo melalui penasihat hukumnya, Sukarmin, melakukan "perlawanan".


Mantan Bupati Lampung Timur itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.


Apa alasan mengajukan eksepsi? Sukarmin menegaskan, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum masih belum jelas dan perlu dikaji lebih cermat.


“Kami akan ikuti proses hukumnya. Tapi yang pasti, kami merasa dakwaan ini tidak jelas, khususnya terkait locus delicti dan perbuatan yang dituduhkan,” kata praktisi hukum senior itu kepada wartawan, usai sidang yang berlangsung hanya 30 menit tersebut.


Sukarmin menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan lebih rinci dalam sidang berikutnya.


“Untuk saat ini, kami belum bisa banyak berkomentar. Nanti akan kami uraikan lebih lengkap dalam sidang selanjutnya,” ujarnya.


Menurut dia, dalam dakwaan disebutkan kliennya melakukan perbuatan “mengkondisikan”, namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana tindakan tersebut dilakukan. 


“Nah, itu yang nanti akan kami bahas dalam pembelaan,” tegasnya.


Sementara itu mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan.


Dengan "perlawanan" tersebut, Dawam akan kembali mengikuti persidangan pada Kamis pekan depan.


Sedangkan ketiga terdakwa lainnya dijadwalkan sidang kedua pada tanggal 6 November 2025 mendatang. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS