![]() |
| Dendi Ramadhona saat digiring dari Kejaksaan menuju rutan Way Hui (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Selasa (28/10/2025) petang tim penyidik Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022: Dendi Ramadhona, Syahril, Saril, dan Adal.
Kali ini pemeriksaan lanjutan dilakukan di kantor Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
"Mereka (Dendi Cs) di-bond sama Kejati. Sejak sore sampai malem. Diperiksa lagi pakai ruangan di kantor Rutan," kata sumber inilampung.com, Rabu (29/10/2025) pagi.
Menurutnya, sekitar empat sampai lima jam Dendi Cs meninggalkan sel AO untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus yang melilitnya.
Mengenai kabar mantan Bupati Pesawaran pingsan dan dibawa ke klinik, sumber ini menyatakan, tidak ada kejadian tersebut.
"Mereka keluar sel karena di-bond penyidik. Setelah diperiksa, balik ke sel. Nggak masuk ke klinik kok," lanjutnya.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung dalam kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar dengan kerugian negara Rp7 miliar, Senin (27/10/2025) malam, Dendi Ramadhona, Syahril, Saril, dan Adal dijebloskan ke Rutan Way Huwi.
Sedangkan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, ditahan di Polresta Bandarlampung.
Dendi beserta tiga tersangka lainnya sampai di Rutan Way Huwi pada Selasa (28/10/2025) dinihari.
Turun dari mobil tahanan, keempat tersangka menundukkan wajahnya. Dendi tampak sempat berhenti melangkah sesaat sebelum memasuki pintu gerbang utama rumah tahanan negara (Rutan). Wajahnya mendongak. Melihat pintu gerbang nan tinggi yang akan segera memisahkannya dengan dunia luar.
Proses penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 berlangsung dalam ketegangan. Maklum, suasana di komplek tahanan itu telah sunyi. Hanya petugas keamanan yang masih terjaga. Petugas administrasi pun telah ada di kantor, setelah diberi kabar dari Kejati akan adanya pengiriman tersangka untuk dititipkan penahanannya.
Setelah berkas dan penyerahan tersangka dari Kejati Lampung diterima pihak Rutan Way Huwi, terhadap Dendi beserta tiga tersangka lainnya dilakukan pemberkasan. Juga pengecekan kesehatan.
Proses "pengabsahan" sebagai WBP -Warga Binaan Pemasyarakatan- di kantor Rutan berjalan dalam suasana tegang. Meski para tersangka dapat duduk di kursi, namun wajah mereka tampak kuyu.
Sekira pukul 03.00 Wib, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Syahril, Saril, dan Adal digiring menuju sel AO (admision orientation), berjarak 800 meter dari kantor.
Sel ini berlantai keramik murahan, tanpa fasilitas MCK yang memadai.
Menjelang azan Subuh menggema dari masjid yang berada di depan sel AO, Dendi Cs baru masuk ke sel khusus tersebut.
Setidaknya selama sepekan Dendi Cs tinggal di sel tersebut, sebelum dipindahkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) d Blok B Rutan Way Huwi. (zal/inilampung)


