-->
Cari Berita

Breaking News

Deputi BP Taskin, Zaidirina Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi PT LEB

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 09 Oktober 2025

Zaidirina

INILAMPUNGCOM --- Diam-diam, ada sosok lain yang selama ini kurang terpantau publik namun masuk dalam pusaran skandal dugaan tipikor di PT LEB. Dia tidak lain adalah Zaidirina.

Diketahui, wanita berprofesi sebagai ASN ini adalah istri Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB yang kini “istirahat” di salah satu sel di Blok C Rutan Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.

Kariernya cukup moncer.
Nama Zaidirina merupakan wanita karir yang punya jam terbang cukup banyak jabatan di pemerintahan.

Pernah menjadi Komisaris Bank Lampung juga lumayan lama menjadi Kepala Dinas PMDes & Transmigrasi Provinsi Lampung. Sejak 2 Juni 2025 lalu, Zaidirina terus menanjak karirnya. 

Setelah Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, dia memegang jabatan Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) pimpinan Budiman Sujatmiko.

Diperiksa Kejati 
Kamis (9/10/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib, Zaidirina tampak memasuki ruang pidana khusus Kejati Lampung di Telukbetung. Pemeriksaan terhadap Zaidirina ini dibenarkan Kasi Penkum, Ricky Ramadhan.

Selain Zaidirina, menurut Ricky, hari Kamis (9/10/2025) ini tim penyidik kasus dugaan tipikor PT LEB juga memeriksa ASN dari Pemkab Lampung Timur. Namun ia tidak menyebutkan identitas terperiksa tersebut.
Pemeriksaan terhadap Zaidirina ini dalam kapasitasnya selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah.

Diduga kuat, koperasi bentukan Zaidirina tersebut mendapat kucuran dari dana PI 10% sekitar Rp 20 miliar. Dan pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya. Zaidirina pertama kali diperiksa penyidik tanggal 4 November 2024 silam.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Ketiganya adalah Heri Wardoyo selaku komisaris, M. Hermawan Eriadi, direktur utama, dan Budi Kurniawan, direktur operasional.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025,  kerugian negara akibat kasus ini mencapai  Rp200 miliar dari total dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Dalam perkembangnnya, melalui proses penggeledahan dan penyitaan, Kejati berhasil mengamankan dari ketiga tersangka berbagai barang dan uang senilai Rp80 miliar. Dari rekening PT LJU disita Rp59 miliar, dan dari mantan Gubernur Arinal Djunaidi diamankan Rp38,6 miliar.


Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam, Heri Wardoyo, Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan langsung ditahan di Rutan Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan. (zal/inilampung)

LIPSUS