![]() |
| Bantuan Operasional Satuan Pendidikam (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran sampai menjelang akhir tahun 2025 ini masih menyimpan masalah penggunaan dana BOSP tahun 2024, mencapai ratusan juta rupiah.
Seperti diketahui, pada anggaran tahun 2024 lalu Pemkab Pesawaran melalui Disdikbud menganggarkan belanja bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebesar Rp51.601.000.000. Hebatnya, terealisasi sama dengan yang dianggarkan alias 100%.
Dana BOSP Rp51.601.000.000 itu digunakan untuk belanja barang dan jasa BOS Rp37.841.045.315, belanja modal peralatan dan mesin BOS Rp4.170.352.085, dan untuk belanja modal aset tetap lainnya BOS Rp9.589.602.600.
Sesuaikah penggunaan dana BOSP dengan ketentuan peraturan? Sayangnya tidak.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menuliskan bahwa realisasi belanja BOSP yang tidak sesuai dengan kegiatan pada ARKAS dan petunjuk teknis pengelolaan dana satuan pendidikan sebesar Rp133.720.000.
Penyimpangan dana BOSP itu terdiri realisasi belanja tidak sesuai peruntukan senilai Rp22.123.000, belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban Rp2.915.000, dan realisasi belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya sebanyak Rp108.682.000.
Pada sekolah mana saja di tahun 2024 kemarin penggunaan dana BOSP tidak sesuai ketentuan?
1. SMPN 7 Pesawaran. Realisasi belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp26.296.000.
2. SDN 2 Gedong Tataan. Realisasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya Rp18.585.000.
3. SMPN 14 Pesawaran. Realisasi belanja tidak sesuai peruntukan senilai Rp22.123.000, dan tidak sesuai kondisi senyatanya Rp39.428.000.
4. SMPN 19 Pesawaran. Realisasi belanja tidak didukung bukti laporan pertanggungjawaban senilai Rp600.000, dan tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp9.344.000.
5. SMPN 26 Pesawaran. Realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.315.000, dan tidak sesuai kondisi senyatanya Rp15.029.000.
Atas adanya penyimpangan penggunaan dana BOSP sebesar Rp133.720.000 pada lima lembaga pendidikan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Disdikbud untuk memproses kelebihan pembayaran dana BOSP kepada lima sekolah yang bermasalah itu dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sudahkah rekomendasi BPK tersebut dijalankan? Sampai berita ini ditayangkan, belum didapat penjelasan dari Kepala Disdikbud Pesawaran.
Bukan hanya itu persoalan realisasi BOSP tahun 2024 di Disdikbud Pesawaran. BPK juga menemukan fakta adanya 122 sekolah yang terlambat menyetorkan pajak atas belanja BOSP, jumlahnya cukup besar. Yaitu Rp217.321.601. Sampai saat ini belum didapat kepastian apakah kewajiban menyetorkan pajak tersebut telah dilakukan.
Dari dua persoalan yang menjadi temuan BPK ini saja, Disdikbud menyimpan persoalan atas realisasi dana BOSP tahun 2024 kemarin sebanyak Rp351.042.601. (zal/inilampung)


