![]() |
Pemkot Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ada persoalan serius terkait keabsahan hak kepemilikan aset Pemkot Bandarlampung (Balam). Saat ini setidaknya terdapat 11 bidang aset tanah yang terancam gugatan.
Tahukah anggota DPRD Balam atas persoalan ini? Tiga wakil rakyat yang dihubungi Minggu (19/10/2025) siang, semua mengaku tidak tahu.
"Mana tahulah aku kalau soal aset tanah pemkot yang bermasalah. Kalau mau diskusiin soal ini dateng aja ke kantor besok siang," kata seorang anggota DPRD Balam melalui telepon.
Sementara dua anggota DPRD Balam lainnya justru menanyakan data mengenai 11 bidang aset tanah pemkot yang rawan gugatan tersebut dapat darimana.
Ketika disampaikan bila hal tersebut ada di dalam Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024, kedua legislator itu hanya memberi jawaban senada: "Nggak sempet baca!"
Dan memang, adanya 11 bidang aset tanah Pemkot Balam yang rawan gugatan tersebut dipaparkan Walikota Eva Dwiana dalam Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024. Tepatnya pada Bab VI Informasi Tambahan.
Dijelaskan oleh Walikota Eva Dwiana, informasi tambahan yang perlu diungkapkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung adalah bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat 11 bidang aset tanah yang belum memiliki surat kepemilikan, berpotensi terjadi konflik atau gugatan hukum.
Dimana saja dan apa persoalan yang melingkari 11 bidang aset tanah Pemkot Balam hingga rawan gugatan hukum tersebut? Berikut datanya:
1. Tanah seluas 96 m2, di Gedung Pakuon. Perolehan tahun 2006 melalui APBD senilai Rp30.000.000.
Hasil cek fisik dan keterangan Bidang Aset BKAD: Telah terbit sertifikaf hak milik (SHM) atas nama pihak lain. Dan terdapat bangunan kantor milik pemkot.
2. Tanah seluas 206.391 m2. Lokasi Taman Wisata Batu Putuk. Perolehan tahun 2012 melalui APBD senilai Rp1.131.000.0000.
Kondisi di lapangan: Batas kepemilikan tanah tidak terlihat, baik berupa patok maupun papan nama.
3. Tanah kosong seluas 800 m2 di Kelurahan Sumber Agung. Dari hibah tahun 2022 senilai Rp870.000.000.
Kondisi di lapangan: Batas-batas tanah overlap dengan tanah milik warga (sudah SHM).
4. Tanah seluas 280 m2 untuk Gedung Pustu Langkapura. Diperoleh dari APBD TA 1997 senilai Rp29.000.000.
Kondisi di lapangan: Penyerahan tanah fasum dari pengembangan belum dilaksanakan dan telah berdiri bangunan puskesmas pembantu.
5. Tanah seluas 1.500 m2 perolehan dari lain-lain tahun 2015 senilai Rp994.514.000.
Kondisi di lapangan: Penyerahan tanah fasum belum dilakukan pengembang dan telah berdiri bangunan kantor kelurahan.
6. Tanah seluas 200 m2 dari APBD TA 2006 senilai Rp137.000.000.
Kondisi di lapangan: Tanah merupakan bagian dari tanah milik PJKA dan terdapat bangunan kantor kelurahan hasil swadaya masyarakat.
7. Tanah untuk bangunan Gedung PKM Simpur seluas 2.000 m2. Perolehan dari APBD TA 1982 senilai Rp935.000.000.
Kondisi di lapangan: terdapat SHM atas nama pihak lain dan telah berdiri bangunan puskesmas rawat inap.
8. Tanah seluas 285 m2 untuk bangunan Gedung Pustu Way Dadi. Hasil APBD TA 2005 senilai Rp153.000.000.
Kondisi di lapangan: Penyerahan tanah fasum belum dilakukan pengembang dan telah berdiri bangunan pustu pembantu.
9. Tanah seluas 314 m2 untuk Gedung Pustu Terminal Rajabasa. Dari APBD TA 1989 senilai Rp171.000.000.
Kondisi di lapangan: Tanah memiliki sertifikat atas nama Kementerian Perhubungan dan telah berdiri bangunan puskesmas pembantu.
10. Tanah seluas 2.000 m2 untuk Balai Desa Labuhan Ratu. Dari hasil penilaian tahun 2021 senilai Rp400.000.000.
Kondisi di lapangan: Terdapat SHM atas nama pihak lain dan telah berdiri bangunan permanen milik warga.
11. Tanah kosong seluas 400 m2 untuk Kantor Kelurahan Rajabasa Raya. Perolehan lain-lain tahun 2005 senilai Rp84.000.000.
Kondisi di lapangan: Terdapat SHM atas nama pihak lain dan telah berdiri bangunan kelurahan.
Lalu apa yang akan dilakukan Pemkot Balam untuk mengamankan aset tanah dengan nilai total Rp4.933.514.000 itu? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah (BKAD) Pemkot Balam, Zaki Irawan. (kgm-1/inilampung)