![]() |
proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Penyidik Kejati Lampung masih terus serius menelisik kasus dugaan tipikor proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Hari Senin (20/10/2025) lusa giliran kontraktornya: Syahril menjalani pemeriksaan. Heri Anton, kuasa hukum penyedia jasa proyek SPAM itu, membenarkan.
"Senin ngadep beliau," kata Anton Heri, memastikan kliennya dipanggil Kejati, Sabtu (18/10/2025) malam, sebagaimana dikutip dari rmollampung.com.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar kabar bila penyidik pidsus Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah Syahril, kawasan Kurungannyawa, Gedongtataan.
Selain menyita beberapa dokumen terkait proyek SPAM, penyidik juga dikabarkan menyita dua unit kendaraan roda empat dari rumah Syahril.
Selain Syahril, menurut kabar yang beredar Sabtu (18/10/2025) malam, penyidik juga akan kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, dan beberapa pejabat Pemkab Pesawaran.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Jum'at (17/10/2025) siang muncul beberapa papan bunga di depan Kantor Kejati Lampung di Telukbetung.
Isinya dukungan untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan tipikor SPAM Pesawaran.
Menurut video yang beredar pada beberapa group WhatsApp, setidaknya ada tiga papan bunga yang ditempatkan didekat pintu gerbang Kantor Kejati Lampung.
Apa pesan dalam papan bunga tersebut? Diantaranya bertuliskan: "Terima kasih Kejati Lampung atas telah diperiksanya Dendi Ramadhona 'Kasus Dugaan Korupsi SPAM'. Mohon segera ditetapkan sebagai tersangka".
Papan bunga dengan kalimat diatas menuliskan: MPAL Kab Pesawaran. Ketua H. Maulana Marsad, SAg, Sekretaris Mualim Taher.
Papan bunga yang lain -mengatasnamakan Masyarakat Pesawaran- bertuliskan: "Selamatkan uang rakyat. Dukung Kejati Lampung tetapkan tersangka korupsi SPAM di wilayah Pesawaran."
"Drama" penyelidikan kasus SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar yang belum jelas kerugian negaranya ini telah "tayang" cukup lama. Belasan orang dimintai keterangan.
Seperti hari Kamis (16/10/2025) lalu, untuk ketiga kalinya mantan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis diperiksa.
Selama 11 jam lebih di ruang pemeriksaan, dikabarkan Dendi sempat meminta obat karena penyakit lambungnya kambuh.
Meski sempat ada tanda-tanda akan ada penetapan tersangka diikuti tindakan penahanan, namun Aspidsus Armen Wijaya menegaskan pihaknya belum ada keputusan.
Ia meminta dukungan agar kasus SPAM bisa segera ada penetapan tersangka.
Sumber inilampung.com Jum'at (17/10/2025) petang menyatakan, semula Kejati memang akan menetapkan tersangka kasus SPAM pada Kamis (16/10/2025) malam. Tetapi karena masih ada bukti yang perlu pendalaman lebih lanjut, maka dilakukan penundaan.
"Kejati tidak mau kecolongan. Misalnya sampai kalah kalau di-praperadilan-kan. Maka itu, bukti-bukti harus valid dan diyakini benar kesahehannya. Sabar aja, nggak lama lagi ada tersangka yang diumumkan Aspidsus atas perintah Kajati," kata sumber itu melalui telepon.(zal/inilampung)