INILAMPUNGCOM --- Guna mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar, Kejati kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Firman Rusli, Selasa (30/9/2025).
Firman
Rusli tiba di Gedung Kejati Lampung, Selasa (30/9/2025) pagi sekitar pukul
10.03 Wib. Selain Firman, terlihat juga mantan Sekretaris Dinas Perkim
Pesawaran, Erdi Sidharta.
Keduanya
diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan
korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.
"Iya,
ini saksi. Tindaklanjut SPAM kemarin. Nggak tahu apa nanti yang mau ditanyakan
penyidik," kata Firman Rusli sembari berjalan menuju ruang pidana khusus.
Menurut
penelusuran inilampung.com, dalam
waktu dekat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, juga akan kembali
diperiksa untuk ketiga kalinya. Dikabarkan, saat ini Ketua Karang Taruna
Provinsi Lampung itu "kilar-kilir" pulang-pergi Lampung-Jakarta.
Dalam kasus dugaan tipikor SPAM ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Dendi, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada Rabu malam pekan lalu hingga Kamis dinihari.
Namun,
hingga saat ini Kejati belum menyampaikan ke publik hasil penggeledahan di
rumah mantan Bupati Pesawaran dua periode tersebut. Hal ini memantik perhatian Ketua
Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama.
“Kenapa
hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran belum diekspos? Bisa jadi ada
kejutan-kejutan. Mungkin penyidik memang sedang menyiapkan langkah lanjutan,”
kata Juendi, Sabtu (27/9/2025) lalu.
Dijelaskan,
dengan tidak dieksposnya hasil penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran
itu tidak menutup kemungkinan penyidik tengah membidik sasaran lain yang
terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar tersebut.
“Dan
bisa saja ada pihak-pihak yang selama ini tidak terduga justru ditetapkan
sebagai tersangka. Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya, apakah hanya
sekadar gertakan atau ada tersangka yang tidak pernah kita duga sebelumnya,”
ujarnya.
Untuk
diketahui proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun
2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp 8 miliar. Proyek tersebut seharusnya
memberi manfaat kepada masyarakat di empat desa sebagai penerima manfaat, namun
faktanya sudah PHO tetapi warga tidak dapat menikmati hasilnya.
Dan
akhir pekan lalu, selama dua hari tim penyidik beserta ahli dari Bandung telah
melakukan pengecekan langsung di lokasi, khususnya di Desa Kedondong, Kecamatan
Way Khilau. (zal/inilampung)