-->
Cari Berita

Breaking News

Dugaan Korupsi SPAM Senilai Rp8 Miliar, Mantan Kadis Perkim Pesawaran Diperiksa Lagi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 01 Oktober 2025

 

INILAMPUNGCOM --- Guna mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar, Kejati kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Firman Rusli, Selasa (30/9/2025).


Firman Rusli tiba di Gedung Kejati Lampung, Selasa (30/9/2025) pagi sekitar pukul 10.03 Wib. Selain Firman, terlihat juga mantan Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran, Erdi Sidharta.


Keduanya diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.


"Iya, ini saksi. Tindaklanjut SPAM kemarin. Nggak tahu apa nanti yang mau ditanyakan penyidik," kata Firman Rusli sembari berjalan menuju ruang pidana khusus.


Menurut penelusuran inilampung.com, dalam waktu dekat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, juga akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya. Dikabarkan, saat ini Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu "kilar-kilir" pulang-pergi Lampung-Jakarta.


Dalam kasus dugaan tipikor SPAM ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Dendi, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada Rabu malam pekan lalu hingga Kamis dinihari.


Namun, hingga saat ini Kejati belum menyampaikan ke publik hasil penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran dua periode tersebut. Hal ini memantik perhatian Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama.


“Kenapa hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran belum diekspos? Bisa jadi ada kejutan-kejutan. Mungkin penyidik memang sedang menyiapkan langkah lanjutan,” kata Juendi, Sabtu (27/9/2025) lalu.


Dijelaskan, dengan tidak dieksposnya hasil penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran itu tidak menutup kemungkinan penyidik tengah membidik sasaran lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar tersebut.


“Dan bisa saja ada pihak-pihak yang selama ini tidak terduga justru ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya, apakah hanya sekadar gertakan atau ada tersangka yang tidak pernah kita duga sebelumnya,” ujarnya.


Untuk diketahui proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp 8 miliar. Proyek tersebut seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat di empat desa sebagai penerima manfaat, namun faktanya sudah PHO tetapi warga tidak dapat menikmati hasilnya.


Dan akhir pekan lalu, selama dua hari tim penyidik beserta ahli dari Bandung telah melakukan pengecekan langsung di lokasi, khususnya di Desa Kedondong, Kecamatan Way Khilau. (zal/inilampung)


LIPSUS