-->
Cari Berita

Breaking News

Dugaan Penyimpangan Sewa Aset Dishub: Ada Selisih Rp88 Jutaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 20 Oktober 2025

 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Terungkapnya dugaan penyimpangan perolehan retribusi pemakaian kekayaan daerah dari disewakannya aset tanah Pemprov Lampung di kawasan Bandara Radin Inten II Branti, Natar, Lampung Selatan, dan beberapa lainnya yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub), tampaknya membuat gamang pejabatnya.


Apalagi ada rencana DPRD Lampung melalui Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat terkait hal tersebut. Dalam kegamangan itu, Senin (20/10/2025) pagi, Kepala Dishub Bambang Sumbogo mengirimkan data target dan realisasi retribusi kepada Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri.


Justu dengan data yang dikirimkan tersebut terungkaplah adanya keganjilan dan selisih dari data yang disampaikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024.


Diketahui, pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 target retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Dishub sebesar Rp342.340.000. Namun pada data yang dikirimkan kepada Ketua Komisi IV, Dishub mencantumkan target Rp400.000.000. 


Pun dalam realisasi. Bila pada LKPD yang ditandatangani Gubernur Mirza dan dikuatkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, realisasinya Rp110.210.600, pada data yang dikirimkan kepada Ketua Komisi IV, realisasinya dituliskan senilai Rp198.282.400. 


Dari perbedaan data realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah yang disampaikan Dishub tersebut, terdapat selisih Rp88.070.800. 


Atas adanya selisih pencatatan besaran perolehan retribusi ini, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan akan segera menggelar hearing dengan Kepala dan jajaran pejabat Dishub Lampung.



"Data yang dikirimkan kepala Dishub itu tentu akan kami pelajari dengan seksama. Mengapa bisa beda dengan data yang disampaikan Gubernur dalam LKPD. Ngurus aset daerah itu jangan main-main, apalagi sekarang Gubernur konsen dalam pengembangan inovasi pemanfaatan aset daerah," kata Mukhlis Basri.


Legislator asal Partai Gerindra ini menambahkan, guna meng-clear-kan masalah ini sesuai ketentuan yang berlaku, bukan mustahil pihaknya juga akan mengundang Kepala Desa Branti sebagai pihak yang disebut-sebut mendapat kuasa dari Dishub Lampung untuk menyewakan aset tanah milik Pemprov Lampung.


Mukhlis Basri yang berlatarbelakang ASN dengan jabatan terakhir Sekda Kabupaten Tanggamus "membaui" adanya sesuatu yang tidak sewajarnya dalam pengelolaan aset daerah yang dilakukan Dishub selama ini.


"Makanya, biar clear, nanti semua pihak terkait akan kami undang untuk dengar pendapat," ucap Mukhlis.


Diberitakan sebelumnya, ada indikasi penyimpangan perolehan atas sewa tanah aset pemprov seluas 112 hektar di kawasan Bandara Radin Inten II Branti, Natar, Lampung Selatan. 


Menurut penelusuran inilampung.com, dalam perjalanannya tanah 112 hektar itu disewakan. Disebut-sebut Kadishub Bambang Sumbogo memberi kepercayaan penuh kepada Kades Branti dalam menyewakan lahan pemprov itu. 


Berapa harga sewa tanah pemprov di kawasan dekat Bandara Radin Inten II itu? Di lapangan didapat informasi, harga sewanya rata-rata Rp3.500.000 per hektar per tahun. Bila dikalikan 112 hektar, per tahun pendapatan Pemprov Lampung dari retribusi pemakaian kekayaan daerah ini mencapai Rp392.000.000.


Bagaimana faktanya? Menurut Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 sebagaimana diungkap pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, dengan target pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp342.340.400, realisasinya hanya Rp110.210.600. 


Ironisnya, retribusi yang dimasukkan ke kas daerah sudah sangat jauh bedanya dengan hitungan hasil sewa di lapangan -beda sekitar Rp282.000.000-, pendapatan retribusi aset tanah ini juga turun dibandingkan tahun 2023 lalu, di angka Rp121.612.000.


Menurut beberapa sumber, "hilangnya" pendapatan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah atas aset tanah di Branti yang setiap tahunnya berkisar Rp282.000.000-an, diantaranya diakui Kades Branti untuk membuat gorong-gorong. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS