![]() |
Ramiyati saat mengadu ke Polres Lamtim, Senin (13/10/2025) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Nekat menggunakan lahan dan menebangi pohon tanpa izin pemiliknya demi merealisasikan program Kampung Nelayan Merah Putih, Kepala Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diadukan ke polisi.
Adalah Ramiyati (45) warga Desa Margasari, Labuhan Maringgai, yang mengadukan Kades Sukorahayu, Afria Syahdi.
Senin (13/10/2025) siang kemarin sekira pukul 14.00 Wib, Ramiyati datang ke Mapolres Lamtim di Sukadana. Briptu Anggi Prayoga, petugas piket Sat Reskrim Polres Lamtim yang menerima pengaduan Ramiyati.
Dalam kasus apa Kades Sukorahayu diadukan Ramiyati? Atas dugaan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama yang dilakukan pada hari Kamis (9/10/2025).
Diberitakan sebelumnya, program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Sukorahayu bermasalah karena memakai lahan yang belum jelas statusnya.
Adalah Hj Ramiyati, warga Desa Margasari, protes keras atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sang kepala desa.
Dugaan terjadinya praktik penyerobotan tanah itu mencuat dalam sebuah pertemuan antara Kepala Desa Afria Syahdi, dengan Hj Ramiyati beberapa waktu lalu yang sempat direkam warga.
Pada rekaman pertemuan itu jelas terlihat kemarahan Hj Ramiyati kepada Kades Afria Syahdi. Ia mempertanyakan tindakan penggusuran lahan miliknya di Dusun 2 RT 008 RW 002 Desa Sukorahayu yang akan dijadikan lokasi pembangunan proyek KNMP oleh PT Naurah Dinamika Nusantara, rekanan Kementerian Kelautan RI.
"Bapak kan minta ke saya bisa menghibahkan lahan tersebut untuk pelebaran lokasi pemakaman desa, saya bilang tanah itu sudah ditawar orang Rp 140 juta, tapi kalau untuk pelebaran makam, bisa kurang. Tapi kenapa belum ada kata sepakat, tiba-tiba lahan saya sudah digusur, dan pohon-pohonnya pada ditumbangin," ucap Hj Ramiyati dalam pertemuann dengan Kades Sukorahayu.
![]() |
Ramiyati saat mengadu ke Polres Lamtim, Senin (13/10/2025) siang. (ist/inilampung) |
Atas tindakan kepala desa yang diduga menyerobot lahannya, Hj Ramiyati menuntut Afria Syahdi -sang kades- untuk membayar Rp500 juta sebagai pengganti lahannya.
Bagaimana jika Kades Afria Syahdi tidak menggubris tuntutannya? "Kalau dia tidak memenuhi pembayaran atas tanah yang diserobotnya, saya akan bawa perkara ini ke jalur hukum," tegas Hj Ramiyati.
Dan Senin (13/10/2025) siang kemarin Ramiyati mewujudkan ancamannya. Kini persoalan tersebut ada di Polres Lamtim.
Apa tanggapan Kades Sukorahayu atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan barang yang diadukan ke APH? Sampai berita ini ditayangkan, Afria Syahdi -sang kades- belum berhasil dimintai klarifikasi.
Untuk diketahui, Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lamtim, pada tahun 2025 ini menjadi salah satu dari dua desa di kabupaten pimpinan Ela Siti Nuryamah itu yang menjadi lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dengan anggaran Rp11 miliar.
Satu desa lainnya adalah Margasari juga di Kecamatan Labuhan Maringgai. Anggaran proyeknya lebih besar, yaitu Rp13 miliar.
Apa saja fasilitas yang akan dibangun oleh rekanan Kementerian Kelautan dalam program Kampung Nelayan Merah Putih tersebut?
Berdasarkan informasi yang didapat inilampung.com, setidaknya ada 25 item kegiatan yang akan dibangun oleh PT Naurah Dinamika Nusantara' di Desa Sukorahayu dengan anggaran Rp11 miliar, di antaranya: tangga pendaratan nelayan, atmbatan perahu, sentra kuliner, dan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBUN).
Berikutnya: shelter pendaratan ikan, pondasi pabrik es portable, kios perbekalan, mushola, tangki air, dan lain-lain.(johan/inilampung)