-->
Cari Berita

Breaking News

Gilanya Anggota DPRD Lampura: Diduga Manipulasi 62 Kali Perjas ke Kemendagri

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 06 Oktober 2025

Kantor DPRD Lampung Utara (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Ini kabar serius dari praktik penuh kegilaan. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diketahui telah memanipulasi perjalanan dinas (perjas) sedikitnya 62 kali. Tidak alang kepalang, tujuannya sama: Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri.


Kegilaan wakil rakyat Lampura ini dibeberkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampung Utara Tahun 2024, Nomor: 23B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.


Hasil konfirmasi tim BPK ke Ditjen di Kemendagri atas seluruh pelaksanaan perjalanan dinas oleh Sekretariat DPRD ke Kemendagri tahun 2024, didapati fakta bila tidak pernah ada perjas anggota DPRD Lampura. Yang pertama diketahui ada agenda 10 kali perjas.


Terungkapnya praktik manipulasi perjas ke Kemendagri tahap pertama 10 kali itu berdasarkan pengecekan atas pertanggungjawaban perjalanan darat dan penyeberangan kapal ASDP Bakauheni-Merak dan sebaliknya. Diketahui, nomor polisi kendaraan yang digunakan tidak pernah terdaftar dalam manifes penyeberangan ASDP, baik keberangkatan maupun kepulangan.


Bukti perjas manipulatif ke Kemendagri kian kuat setelah konfirmasi ke penyedia jasa penginapan atau hotel. Juga dinyatakan anggota DPRD Lampura tersebut tidak menginap. Atas kegilaan para wakil rakyat ini, keuangan daerah Pemkab Lampura dirugikan Rp 88.509.000.


Temuan kedua terjadi pada 52 kali perjas dengan tujuan sama: Kemendagri. Seperti yang pertama, dikonfirmasi ke Ditjen Kemendagri, memang tidak pernah ada anggota DPRD Lampura melakukan perjalanan dinas ke kementerian tersebut.


Lebih gila lagi, laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran perjas manipulatif sebanyak 52 kali senilai Rp 426.930.000 itu hanya berupa bukti kas pengeluaran (BKP) dan rincian pengeluaran biaya yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampura.


Dan saat tim BPK mengecek ke manifes ASDP pun, memang tidak pernah terdapat 52 kali perjas dengan nama para wakil rakyat yang mengaku melakukan perjalanan dinas tersebut.


Selain itu, tim BPK juga menemukan adanya 14 kali perjas yang terindikasi tidak dilaksanakan. Dimana pertanggungjawaban tidak didukung bukti baik lembar SPPD, bukti transportasi, penginapan, maupun bukti lain yang sah.


Jadi apa yang dijadikan bukti dalam laporan penggunaan anggaran sebesar Rp 80.788.000 dalam 14 kali perjas itu? Hanya berupa bukti kas pengeluaran (BKP) dan rincian biaya yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran ke pelaksana perjalanan dinas.


Ditangani Inspektorat

Dari tiga kali perjas gila-gilaannya para anggota DPRD Lampura di tahun 2024 kemarin, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 507.718.000. BPK merekomendasikan kepada Bupati Hamartoni agar memerintahkan Sekretaris DPRD Lampura Eka Dharma Tohir memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.


Sudahkah rekomendasi BPK itu ditindaklanjuti? Sekwan Eka Dharma Tohir mengaku pihaknya telah membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing anggota DPRD yang ada di dalam LHP BPK tersebut sebanyak tiga kali selama 60 hari.


Apa hasilnya? “Progres pengembalian ke kas daerah sudah dilakukan, tapi memang masih ada sisanya. Kami juga sudah membuat surat pelimpahan ke Inspektorat (APIP) dengan tembusan ke Bupati dan Kejari,” kata Sekwan Eka Dharma Tohir melalui pesan WhatsApp, Senin (6/10/2025) siang.


Lalu apa kata Ketua DPRD Lampura Yusrizal atas kegilaan para legislator ini? “Itu kejadian oleh anggota Dewan periode lalu,” kata politisi senior asal Partai Gerindra ini melalui pesan WhatsApp, Senin (6/10/2025) siang.


Meski demikian, menurut Sekwan Eka Dharma Tohir, dari pelaku 62 perjas manipulatif tahun 2024 itu, 26 orang diantaranya kembali terpilih menjadi anggota DPRD Lampura periode 2024-2029. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS