-->
Cari Berita

Breaking News

Gubernur Pantau Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 10 Oktober 2025

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal


INILAMPUNGCOM - Hari Jum’at (10/10/2025) pagi ini Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung rapat koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program pemberantasan korupsi tahun 2025 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, di Telukbetung.


Kegiatan pemantauan pelaksanaan program pemberantasan korupsi melalui Monitoring, Controling, Surveilance for Prevention (MCSP) itu khusus area optimalisasi penerimaan daerah dan area pengadaan barang dan jasa di Pemprov Lampung.


Para pejabat terkait terlibat dalam rakor tersebut, mulai dari Sekdaprov Marindo Kurniawan, Inspektur Bayana, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kadis PM & PTSP Intizam, Kadis Didkbud Thomas Amirico, Kadis BMBK M. Taufiqullah, Kadis PSDA Budhi Darmawan, Kadis PKP & CK Thomas Edwin, Direktur RSUDAM Imam Ghozali, Plt Kepala BPKAD Nurul Fajri, Plt Karo PBJ, dan beberapa pihak lainnya.


Salah satu pejabat pemprov yang akan mengikuti rakor mengaku, Gubernur Mirza menginginkan terus turunnya berbagai praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Lampung. Karenanya, ia turun langsung mengikuti perkembangannya.


“Pak Gubernur serius memberantas korupsi di lingkungan pemprov, khususnya terkait penerimaan daerah dan pelaksanaan tender di Biro PBJ,” kata pejabat itu, Jum’at (10/10/2025) pagi, sebelum mengikuti rakor.


Jumlah Kasus Korupsi

Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Eksekutif Daerah (LED) Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tanggal 24 Maret 2025 lalu di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur di Telukbetung, sejak tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi kasus korupsi/fraud di lingkungan pemerintah daerah se-Lampung sebanyak 151 kasus dengan kerugian negara totalnya mencapai angka Rp 207.593.412.071,19.


Mengapa bisa hingga seratusan kasus korupsi yang terjadi dalam 4 tahun terakhir? Tidak lain, menurut BPKP, karena pengendalian yang lemah. Ada 4 poin hasil pengawasan BPKP terkait maraknya kasus korupsi ini, yaitu:


1. Pengendalian korupsi pada pemerintah daerah tidak memadai. Pengendalian korupsi tidak efektif pada asesmen dan mitigasi risiko korupsi, WBS, dukungan sumber daya, dan dukungan seperangkat sistem anti korupsi.


2. APIP lemah dalam mendeteksi dan merespon fraud. Hal ini karena keterbatasan kompetensi auditor dalam melakukan pengawasan keinvestigasian. Menimbulkan risiko rendahnya kemampuan mendeteksi atau merespon keterjadian fraud.


3. Pengelolaan kas dan aset buruk, desa rawan korupsi. Dalam hal pengelolaan keuangan, banyak desa yang terlalu bergantung pada keputusan kepala desa, sehingga mekanisme check and balance terhadap wewenang kepala desa berjalan tidak efektif.


4. Tata kelola BUMD yang lemah. Kurangnya kualitas tata kelola menjadi faktor utama meningkatnya risiko korupsi di BUMD Provinsi Lampung. Praktik Cood Corporate Covernance (CCC) masih jarang diterapkan, terutama pada BUMD aneka usaha dan jasa air. (zal/inilampung)


LIPSUS