INILAMPUNGCOM ---Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, oleh Kejati Lampung untuk kedua kalinya pada hari Selasa (30/9/2025) kemarin terkait dugaan praktik mafia tanah Register 44 mendapat perhatian serius Guru Besar FH Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA.
“Saya sangat mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Lampung terhadap kasus mafia tanah di Way Kanan itu. Kebetulan saya memang tahu persis persoalannya, karena menjadi saksi ahli dari PTPN terkait masalah ini,” tutur Prof. Hamzah, Rabu (1/10/2025) siang.
Menurut dia, setelah dirinya melakukan penelusuran, yang terjadi memang ada praktik mafia tanah, dimana tanah hak ulayat Way Kanan lima kebuwayan telah dijadikan bancakan.
Maksudnya? “Nyata-nyata itu tanah hak ulayat, lalu ditimpa dengan HGU/HGB/HPL/Hak Erfpacth,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unila tersebut.
Praktik mafia tanah ini berjalan mulus, sambung dia, karena dengan berbagai cara pihak terkait melakukan kebohongan-kebohongan kepada masyarakat adat dan akhirnya berhasil meminta sertifikat tanahnya.
Dikatakan, adanya praktik mafia tanah ini secara nyata terjadi di lapangan. Dan karena uang “yang bicara”, maka semua upaya manipulasi itu pun berjalan mulus.
“Tapi memang begitulah cara paling mudah menaklukkan masyarakat adat, dan masyarakat adat juga punya cara sendiri untuk menguasai tanah miliknya, tiada lain adalah dengan mendudukinya secara nyata. Inilah yang saya katakan konflik yang dipelihara dan jadi laten permusuhannya,” urai Prof. Hamzah.
Ia berharap, penyidik Kejati Lampung dapat menuntaskan kasus dugaan mafia tanah ini secara tuntas, sehingga penegakan hukum bisa benar-benar diwujudkan.
“Siapapun yang terlibat, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan harapan saya, Kejati tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini,” imbuh Prof. Hamzah.
Sebagaimana diketahui, seiring menggelindingnya penyelidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut, telah dua kali mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, diperiksa tim penyidik Kejati Lampung.
Yang pertama pada tanggal 6 Januari lalu, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Way Kanan itu diperiksa selama 12 jam. Dan delapan bulan kemudian, tepatnya 30 September 2025, ia kembali menjalani pemeriksaan.
Menurut penelusuran inilampung.com, meski proses penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan ini terkesan lamban, namun ada kemungkinan pada pertengahan Oktober 2025 mendatang pihak Kejati telah menetapkan tersangkanya.
“Penanganan kasus mafia tanah ini segaris dengan kasus Inhutani yang ditangani Kejaksaan Agung. Jadi memang mendapat atensi khusus dalam penanganannya. Silent tapi jelas alurnya,” kata sebuah sumber, Rabu (1/10/2025) malam.
Nasib Para Mantan
Pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya ini menambah daftar panjang nasib para mantan kepala daerah di Lampung yang dipanggil Kejati dalam berbagai perkara.
Sebelumnya, Kejati telah memeriksa mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin terkait kasus dana Participating Interest (PI) 10% dari Pertamina Hulu Energi OSES ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp 271 miliar.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus PT LEB ini Kejati telah menetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, sejak Senin malam pekan lalu.
Ketiga tersangka kasus PT LEB adalah M. Hermawan selaku direktur utama, Budi Kurniawan, direktur operasional, dan Heri Wardoyo, komisaris.
Penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi, di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Way Halim, Bandarlampung.
Dari kegiatan penggeledahan ini, penyidik mengamankan berbagai barang berharga, tujuh unit mobil, serta 29 sertifikat hak milik. Total nilai yang disita dari rumah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung ini mencapai Rp 38,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sekaligus menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.
Pada pertengahan April lalu, Kejati Lampung bahkan menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati, dan langsung melakukan penahanan dengan menitipkannya di Rutan Kelas I Bandarlampung, di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)