INILAMPUNGCOM --- Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Kamis hari ini, (16/10/2025).
Menghadapi sidang pertamanya di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang hari ini, Dawam Rahardjo dikabarkan tampak masih "ngegerundel" (menggerutu)
Sumber inilampung.com yang menemui Dawam di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan -tempat ia ditahan sejak 17 April 2025- mengaku bila mantan Ketua DPC PKB Lamtim itu belum ikhlas menjalani nasibnya.
"Tiga hari lalu saya tanya pak Dawam. Dia masih ngegerundel. Dia bilang; apa-apaanlah kasus ini, apa kaitannya dengan saya," kata sumber, Rabu (15/10/2025) tadi malam.
Meski masih "ngegerundel", tapi Dawam menyadari bila dirinya saat ini tidak bisa berbuat apapun.
"Soal mau mulai disidangin kasusnya, pak Dawam cuma bilang; ya jalan-jalani aja," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang menuliskan M. Dawam Rahardjo mulai menjalani sidangnya pada hari Kamis (16/10/2025) ini.
Perkara dugaan tipikor yang melilitnya tercatat dengan nomor: 54/Pis.Sus-TPK/2025/PN Tjk.
Sidang perdana yang membawa Dawam Rahardjo duduk di kursi pesakitan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Menurut Jubir PN Tanjungkarang, Alfarobi, hakim penyidang mantan Bupati Lamtim beserta tiga tersangka lainnya adalah Firman sebagai ketua majelis hakim, dengan dua anggota: Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.
Sementara Kejati Lampung menugaskan belasan pegawainya selaku jaksa penuntut umum. Terdiri dari jaksa Elfa Yulita, Ria Sulistiowati, Afina Mariza, A. Yudha Prawira, Budi Mulia, Syukri, Dina Safitri, Rudi Vernando, Fransica, Harma Putra Nugraha, Muhammad Edy Priyono, Muhammad Ilham Wiratama, dan M. Deni Rico Maesa.
Gara-Gara Gerbang Rumah dan Patung Gajah
Dawam Rahardjo terlilit kasus dugaan tipikor proyek gerbang, taman, dan patung rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,8 miliar dengan kerugian negara Rp3,8 miliar.
Dalam perkara ini, Dawam tidak sendiri. Ada tiga orang lagi yang dijadikan tersangka oleh Kejati. Yaitu MDR –PPK proyek-, AS alias SWN –direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencanaan-, dan AC alias AGS –direktur perusahaan penyedia jasa.
Proyek pembangunan taman dan patung gajah di halaman rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana tahun anggaran 2022 itu mulai tercium aroma indikasi tipikor setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapnya dalam LHP Pemkab Lamtim TA 2022.
Adanya temuan BPK itu –setelah 90 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait- membuat aparat Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan. Proses hukum pun dimulai. Hingga puluhan saksi dimintai keterangan.
Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim melakukan penggeledahan. Bukan hanya di Kantor Dinas PUPR Lamtim, tetapi juga rumah dinas bupati.
Berbagai dokumen terkait proyek pembangunan taman rumah dinas bupati pun diamankan. Termasuk satu unit kendaraan Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, tas mewah, emas batangan, jam tangan mewah, beberapa buku tabungan, beberapa unit handphone, hingga KTP dan ATM.
M. Dawam Rahardjo –saat itu masih menjabat Bupati Lamtim- menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025. Didampingi penasihat hukumnya, ia dicecar 40 pertanyaan.
Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar. (kgm-1/inilampung)