-->
Cari Berita

Breaking News

Hari Ini Mantan Bupati Lamtim Sampaikan Eksepsi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 23 Oktober 2025

Dawam menjalani sidang perdana (dok/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Hari Kamis (23/10/2025) siang ini, untuk kedua kalinya mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang.


Agendanya: Penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari Dawam Rahardjo sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Lampung yang disampaikan dalam sidang perdana Kamis (16/10/2025) pekan lalu.


Seperti diketahui, sidang perdana kasus tipikor proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6,8 miliar, digelar Kamis (16/10/2025) petang pekan lalu.


Tepat pukul 17.20 Wib majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Firman dengan anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim, membuka persidangan. Keempat terdakwa: Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS, duduk tepekur di kursi pesakitan. Mendengarkan JPU dari Kejati Lampung membacakan dakwaan. Singkat padat. 


Atas penyampaian dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan kepada keempat terdakwa. Beda dengan tiga terdakwa lainnya yang menyatakan menerima yang disampaikan JPU, Dawam Rahardjo melalui penasihat hukumnya, Sukarmin, langsung melakukan "perlawanan".


Mantan Bupati Lampung Timur itu mengajukan eksepsi. Dan hari Kamis (23/10/2025) siang ini, sidang penyampaian eksepsi dari terdakwa Dawam Rahardjo.


Apa alasan mengajukan eksepsi? Seusai sidang pekan lalu, Sukarmin menegaskan, dakwaan yang dibacakan JPU masih belum jelas dan perlu dikaji lebih cermat.


“Kami akan ikuti proses hukumnya. Tapi yang pasti, kami merasa dakwaan ini tidak jelas, khususnya terkait locus delicti dan perbuatan yang dituduhkan,” kata praktisi hukum senior itu kepada wartawan.


Menurut dia, dalam dakwaan disebutkan kliennya melakukan perbuatan “mengkondisikan”, namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana tindakan tersebut dilakukan. 


“Nah, itu yang nanti akan kami bahas dalam pembelaan,” tegasnya.


Sementara itu mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan.


Dengan "perlawanan" tersebut, Dawam kembali mengikuti persidangan pada Kamis (23/10/2025) siang ini.


Sedangkan ketiga terdakwa lainnya dijadwalkan sidang kedua pada tanggal 6 November 2025 mendatang. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS