-->
Cari Berita

Breaking News

Ini Kata Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila Soal Pilih Kasih Ekspos Hasil Geledah Rumah Dendi & Arinal Djunaidi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 09 Oktober 2025



INILAMPUNGCOM - Adanya praktik pilih kasih oleh Kejati Lampung terhadap dua kegiatan penegakan hukum berupa ekspos atas hasil penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi, menjadi perhatian publik.


Diketahui, rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepangjaya, Way Halim, Bandarlampung, digeledah tim pidsus Kejati terkait kasus tipikor PT LEB pada hari Rabu, 3 September 2025. Hari Minggu, 7 September 2025, -saat hari libur kerja- hasilnya diekspos. Kejati menyita beragam barang senilai Rp 38,6 miliar.


Lalu pada hari Rabu petang, 24 September 2025, hingga Kamis diinihari, 25 September 2025, tim Kejati menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, terkait kasus dugaan tipikor proyek SPAM tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.


Hingga dua pekan, hasil penggeledahan di rumah Dendi belum juga dibuka ke publik. Masyarakat pun menilai adanya perilaku pilih kasih yang dilakukan Kejati terhadap dua mantan pejabat tersebut.


Bagaimana soal penggeledahan di mata hukum? Berikut petikan wawancara inilampung.com dengan Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila, Prof. Hamzah, SH, MH, PIA, Kamis (9/10/2025) pagi:


Bagaimana Prof menilai adanya pilih kasih terhadap ekspos hasil penggeledahan di rumah Dendi dan Arinal Djunaidi terkait kasus dugaan korupsi yang menjadi perbincangan publik?

Begini ya, secara prosedural formal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada keharusan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengumumkan atau mengekspos hasil penggeledahan secara detail kepada publik.


Jadi, apa yang diwajibkan oleh KUHAP atas tindak penggeledahan?

Yang diwajibkan oleh KUHAP ada beberapa. Pertama, penyidik wajib membuat Berita Acara Penggeledahan yang memuat jalannya dan hasil penggeledahan. Kedua, turunan dari Berita Acara tersebut harus disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dalam waktu dua hari setelah penggeledahan. Itu saja intinya.


Kalau begitu, apa substansi dipublishnya hasil penggeledahan selama ini?

Begini, dalam konteks kasus korupsi dan tuntutan akuntabilitas publik, APH memang sering kali menyampaikan informasi umum mengenai penggeledahan, itu harus dipahami sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.


Jadi intinya pada keterbukaan informasi publik, begitu?

Iya. Itu intinya. Tidak ada keharusan.


Menurut Prof, adanya pilih kasih terkait publikasi hasil penggeledahan di rumah dua mantan pejabat itu karena apa?

Sikap Kejaksaan Tinggi yang mungkin terlihat berbeda ("pilih kasih") dalam mempublikasikan hasil penggeledahan antara kasus Dendi dan Arinal -jika memang ada perbedaan dalam tingkat dan detail publikasi- kemungkinan disebabkan oleh berbagai faktor.


Apa saja faktornya?

Misalnya, APH mungkin lebih berhati-hati dalam memberikan rilis agar tidak mengganggu proses penyelidikan sebelum waktunya, dan bukan hanya besar kecilnya nilai sitaan.


Justru rumor yang berkembang, belum dipublishnya hasil penggeledahan di rumah Dendi karena nilainya sangat kecil. Hanya ratusan juta. Jauh dari yang disita di rumah Arinal Djunaidi, apa tanggapan Prof?

Menurut saya, bukan soal besar kecilnya nilai sitaan ya. Kemungkinan besar penundaan publikasi hasil penggeledahan di rumah Dendi, adalah bagian dari strategi penyidikan dan analisis bukti yang sedang berlangsung untuk memastikan kasus SPAM tersebut memiliki konstruksi yang kuat dan dapat dikembangkan.


Prof yakin faktor itu yang membuat belum dieksposnya hasil penggeledahan di rumah Dendi?

Menurut saya, ya begitu. Kalau yang sebenarnya bagaimana, Wallahhua’lam bissawab.


Sebenarnya seberapa besar pengaruh besar kecilnya nilai hasil sitaan terhadap proses penyelidikan sebuah perkara?

Secara prinsip hukum, besar kecilnya nilai barang bukti yang disita saat penggeledahan tidak menentukan kelanjutan atau penghentian sebuah kasus tindak pidana korupsi.


Jadi, penundaan ekspos hasil penggeledahan demi kepentingan penyelidikan, begitu ya Prof?

Iya. Penundaan ekspos hasil penggeledahan di rumah Dendi itu bisa jadi karena penyidik sedang menggabungkan dan menganalisis semua bukti yang ditemukan untuk menghitung total kerugian negara atau mengidentifikasi tersangka atau pihak lain yang terlibat. Jadi, bukan semata-mata karena nilainya kecil. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS