-->
Cari Berita

Breaking News

Jelang Subuh, Dendi Cs Masuk Sel AO Rutan Way Huwi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 28 Oktober 2025

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga tersangka lainnya di Rutan Way Huwi, Selasa (28/10/2025) dinihari. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 24.20 Wib Selasa (28/10/2025) dinihari, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan tiga lainnya sampai Rutan Kelas I-A Bandarlampung, di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.


Turun dari mobil tahanan, keempat tersangka menundukkan wajahnya. Dendi tampak sempat berhenti melangkah sesaat sebelum memasuki pintu gerbang utama rumah tahanan negara (Rutan). Wajahnya mendongak. Melihat pintu gerbang nan tinggi yang akan segera memisahkannya dengan dunia luar.


Proses penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 berlangsung dalam ketegangan. Maklum, suasana di komplek tahanan itu telah sunyi. Hanya petugas keamanan yang masih terjaga. Petugas administrasi pun telah ada di kantor, setelah diberi kabar dari Kejati akan adanya pengiriman tersangka untuk dititipkan penahanannya.


Setelah berkas dan penyerahan tersangka dari Kejati Lampung diterima pihak Rutan Way Huwi, terhadap Dendi beserta tiga tersangka lainnya dilakukan pemberkasan. Juga pengecekan kesehatan. 


Proses "pengabsahan" sebagai WBP -Warga Binaan Pemasyarakatan- di kantor Rutan berjalan dalam suasana tegang. Meski para tersangka dapat duduk di kursi, namun wajah mereka tampak kuyu. 


Sekira pukul 03.00 Wib, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan dua lainnya digiring menuju sel AO (admision orientation) yang berposisi paling ujung dari komplek Rutan Way Huwi. Berjarak 800 meter dari kantor.


Diketahui, sel AO merupakan tempat para tersangka saat pertama kali masuk Rutan Way Huwi. Untuk menuju ke sel ini, harus melalui pintu besi tersendiri. Berlantai keramik murahan, tanpa fasilitas MCK yang memadai.


Menjelang azan Subuh menggema dari masjid yang berada di depan sel AO, Dendi Cs baru masuk ke sel khusus tersebut. 


Menurut sumber inilampung.com, mantan Bupati Pesawaran itu masuk sel AO 2. Ia langsung mengambil tempat untuk menaruhkan pantatnya, setelah sebelumnya -sesuai tradisi di Rutan- mengenalkan diri kepada puluhan orang yang sebelumnya telah ada di sel berukuran sekitar 6 x 6 meter2 itu.


Sebagaimana diketahui, Kejati Lampung telah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. 


Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Senin (27/10/2025) malam.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, penyidik berkesimpulan terdapat cukup bukti. Selanjutnya terhadap saudara ZF, DR, SR, S, dan IL, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Armen.


Para tersangka tersebut -antara lain- ZF selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, DR mantan Bupati Pesawaran, serta SR, S, dan IL yang disebut sebagai pihak swasta meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek.


Menurut Armen, perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran mengusulkan kegiatan DAK Fisik bidang air minum kepada Kementerian PUPR dengan total nilai Rp10 miliar. Dari usulan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan alokasi sebesar Rp8,2 miliar untuk kegiatan tahun 2022.


Namun dalam pelaksanaannya, begitu kata Aspidsus, kegiatan tersebut tidak dijalankan oleh Dinas Perkim, melainkan berpindah ke Dinas PUPR Pesawaran karena adanya perubahan struktur organisasi.


“Ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM itu, ternyata mereka membuat rencana baru yang menyebabkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR,” urai Armen.


Perubahan itu, lanjutnya, berdampak pada ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan rencana awal, sehingga tujuan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.


Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan.


“Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN,” tegas Armen. (zal/inilampung)

LIPSUS