-->
Cari Berita

Breaking News

Kapan Dendi Diperiksa Lagi? Aspidsus Kejati Bilang: “Minggu Depan, InshaAllah..!”

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 03 Oktober 2025

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar, dipastikan terus bergulir. Ada isyarat, pekan depan mantan Bupati Dendi Ramadhona bakal diperiksa lagi.


Benarkah begitu? Saat ditanya kapan Dendi diperiksa lagi, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jum’at (3/10/2025) petang, menjawab dengan singkat: “Belum terjadwal, lihat minggu depan, InshaAllah.”


Lalu apa saja hasil penggeledahan di rumah mewah Dendi yang telah dilakukan sejak pekan lalu? Lagi-lagi Aspidsus Armen Wijaya menjawab dengan singkat: “Tim masih bekerja.”


Diketahui, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM tahun 2022 ini, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, telah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.


Bahkan pada Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari, tim pidsus Kejati telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Dendi yang berlokasi di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Namun, telah sepekan lebih, apa saja hasil penegakan hukum itu belum disampaikan secara terbuka ke publik.


Perlakuan ini tentu sangat kontras dengan yang dialami mantan Gubernur Arinal Djunaidi. Hanya selang sehari setelah rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepangjaya, Way Halim, Bandarlampung, digeledah, pihak Kejati langsung mengumumkan barang apa saja yang diamankan dari rumah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu terkait kasus tipikor PI 10% PT LEB senilai Rp 271 miliar. Total nilai yang disita Kejati mencapai Rp 38,5 miliar.


Kadis PUPR Mangkir

Sesuai agenda, semestinya Kamis (2/10/2025) kemarin, Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, diminta datang ke Kejati untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tipikor proyek SPAM tahun 2022.


Namun, pejabat yang selama ini dikenal sangat dekat dengan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona itu tidak muncul ke Gedung Kejati Lampung. Sampai akhirnya, sekira pukul 16.30 Wib, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang dimintai penjelasan menyatakan bila Zainal Fikri tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan sakit.


"Nggak datang, alasan sakit, makasih," kata Aspidsus Kejati, Armen Wijaya, melalui pesan WhatsApp.


Selain Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, penyidik pidsus Kejati juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran, Yosa Rizal.


Bedanya, Yosa Rizal kooperatif. Memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia tidak mau memberi pernyataan setibanya di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.


Yosa Rizal bahkan mempercepat langkahnya untuk segera masuk ke ruang pemeriksaan ketika mengetahui banyak wartawan menunggu untuk meminta pernyataannya.


Sebelumnya, pada hari Rabu (1/10/2025), mantan Kadis Perkim, Firman Rusli, kembali dimintai keterangan. Begitu juga dengan mantan Sekretaris Dinas Perkim, Erdi Sidharta.


Sementara sebuah sumber yang dihubungi inilampung.com Jum’at (3/10/2025) malam memperkirakan, pekan depan Kejati akan menetapkan tersangka dalam kasus SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tersebut.


“Kita lihat saja, besar kemungkinan siapa yang dipanggil Kejati minggu depan, itulah yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses panjang penyelidikan sudah banyak menemukan bukti. Kalau ini perkara umum, pasti sudah lama ada tersangka, hanya karena pidana khusus maka diperlukan bukti-bukti tambahan dan lebih valid. Maka penyidik sangat hati-hati dan cermat,” ucap sumber itu melalui telepon. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS