![]() |
| Kantor Dinas PUPR Pesisir Barat (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kasus tindak pidana korupsi yang membuat mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat (Pesibar), Jalaludin, mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, ternyata belum tuntas.
Diketahui, ada satu nama lagi yaitu MRE yang masih digantung proses hukumnya oleh jaksa dari Kejari Lampung Barat (Lambar).
Terungkapnya nama MRE pada kasus yang menyeret Jalaludin saat menjabat Kepala Dinas PUPR Pesibar itu, terdapat dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT Tanjungkarang Nomor: 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK, tanggal 22 Oktober 2025.
Pada keputusan majelis hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Aksir, dengan anggota: Erwan Munawar, Mansur, Brierly Napitupulu, Gustina Aryani, dan panitera pengganti Zohiruddin itu, dinyatakan beberapa barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk perkara atas nama MRE, SH.
Merunut pada Putusan PT Tanjungkarang setebal 23 halaman tersebut, sedikitnya terdapat 25 dokumen yang dikembalikan ke JPU untuk perkara atas nama MRE.
Mengapa kasus yang melibatkan MRE masih digantung oleh jaksa? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kajari Lampung Barat.
Sebagaimana diketahui, PT Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Jalaludin. Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-batu bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2022 senilai Rp4.153.200 ini divonis dua tahun penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara oleh PN Tanjungkarang.
Namun, oleh majelis hakim PT Tanjungkarang vonis itu dikoreksi. Dalam putusan banding hari Rabu, 22 Oktober 2025, Jalaludin justru divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Seperti diketahui selain Jalaludin, mantan Kadis PUPR dan Plt Sekdakab Pesibar, kasus ini juga menyeret beberapa nama, yakni Bayu Dian Saputra, direktur CV Garudayana Consultant selaku konsultan pengawas, serta Abdul Wahid, direktur PT Citra Primadona Perkasa, penyedia barang atau rekanan.
Oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, ketiganya divonis berbeda. Untuk Jalaludin divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Kemudian Bayu Dian Saputra divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara. Sementara Abdul Wahid divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Kini ketiganya mendekam di Rutan Way Huwi. Menjalani hukuman sambil menunggu jaksa memproses hukum MRE yang hingga saat ini masih digantung. (kgm-1/inilampung)


