INILAMPUNGCOM - Penyidik pidsus Kejati Lampung masih terus mengumpulkan keterangan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022. Hari Kamis (23/10/2025) ini giliran pokja dan kepala kampung yang diperiksa.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis (23/10/2025) siang, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang kelompok kerja (pokja) dan satu orang kepala kampung.
"Selain itu juga dimintai keterangan Kadis PUPR Pesawaran tahun 2019-2025," kata Ricky melalui pesan WhatsApp.
Namun Kasi Penkum Kejati Lampung tidak menyebutkan nama-nama yang hari ini diperiksa dalam kasus SPAM senilai Rp8 miliar itu.
Berdasarkan data, diketahui posisi Kadis PUPR Pesawaran tahun 2019-2025 ditempati Zainal Fikri. Dengan demikian, hari ini untuk keempat kalinya ia menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, meski secara resmi Kejati Lampung belum mengumumkan hasil penggeledahan terkait penyelidikan perkara dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022. Baik di rumah mantan Bupati Dendi Ramadhona, rumah Kadis PUPR Zainal Fikri, rumah dinas Bupati Pesawaran Nanda Indira, termasuk rumah kontraktor Syahril, namun ada hasil sitaan yang mulai terungkap.
Apa itu? Keberadaan tiga unit sepeda motor jenis Trail, N-Max, dan satu motor listrik.
Ketiga sepeda motor yang diduga milik Dendi Ramadhona itu berada di ruang pidsus, Kamis (16/10/2025) malam pekan lalu. Ketiga barang sitaan terkait kasus SPAM ini diketahui ketika Aspidsus Armen Wijaya menggelar konperensi pers setelah rencana penetapan tersangka "batal" dilakukan.
Diketahui, bersamaan dengan penggeledahan di rumah mewah Dendi di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, 24 September petang hingga 25 September 2025 dinihari, tim penyidik juga melakukan kegiatan yang sama pada beberapa tempat. Diantaranya di rumah dinas Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian di kawasan Kurungannyawa, Gedongtataan.
Dari rumah jabatan Bupati Pesawaran ini dikabarkan penyidik tidak hanya membawa dokumen tetapi juga tiga unit sepeda motor: Trail terbaru, N-Max, dan satu unit sepeda motor listrik.
Ketiga sepeda motor tersebut kini terungkap keberadaannya, di ruang pidsus Kejati Lampung. Sementara sebuah sumber mengemukakan, saat ini penyidik masih terus menelusuri beberapa kendaraan yang diduga milik Dendi.
"Ada indikasi beberapa unit kendaraan lain, baik roda dua maupun roda empat diduga milik Dendi yang dititipkan kepada beberapa pihak lain. Penyidik sudah mendeteksinya. Pada saatnya akan dilakukan penggeledahan di tempat-tempat yang dicurigai. Dan yang dengan sengaja menyimpan barang terkait sebuah perkara, dapat dikenai dugaan menghalang-halangi penyidikan," tutur sumber ini melalui telepon.
Terlepas dari itu, hari Senin (20/10/2025) lalu penyidik memeriksa kontraktor Syahril.
Kuasa hukumnya, Anton Heri, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan itu.
"Senin ngadep beliau," kata Anton Heri.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar kabar bila penyidik pidsus Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah Syahril, kawasan Kurungannyawa, Gedongtataan.
Selain menyita beberapa dokumen terkait proyek SPAM, penyidik juga dikabarkan menyita dua unit kendaraan roda empat.
Dalam pengerjaan proyek SPAM tersebut terdapat empat perusahaan. Namun ditengarai, tiga perusahaan hanya dipinjam nama dengan kompensasi fee 2,5% dari nilai proyek. Hal ini yang masih terus diperdalam oleh penyidik.
Selain Syahril, menurut kabar yang beredar, penyidik juga akan kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, dan beberapa pejabat Pemkab Pesawaran dalam pekan depan. (kgm-1/inilampung)


