-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus SPAM Pesawaran Makin Mengerucut, Giliran Pihak Swasta Digarap Kejati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 10 Oktober 2025

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Penyidik tim Pidsus Kejati Lampung seakan tidak lelahnya dalam menelisik hingga tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. Hari Jum’at (10/10/2025) giliran kalangan swasta yang digarap penyidik.


Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, menyatakan, penyidik hari Jum’at ini memeriksa beberapa orang dari pihak swasta.


“Ada pemeriksaan terkait perkara SPAM Pesawaran. Dari perusahaan, ada tiga kalau tidak salah yang dimintai keterangan,” kata Ricky melalui pesan elektronik, WhatsApp.


Siapa saja pihak swasta yang tengah digarap penyidik Pidsus Kejati Lampung? Sayangnya, Ricky tidak hafal nama-namanya.


Harus diakui, kerja penyidik kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar memang luar biasa. Mereka secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang ditengarai mengetahui proyek bermasalah itu.


Diketahui, dalam pekan ini saja penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan. Dimulai pada hari Senin (6/10/2025) dengan meminta keterangan mantan Ketua DPRD Suprapto dan Kepala Dinas PU Zainal Fikri. Lalu pada hari Selasa (7/10/2025) giliran Sekda Pesawaran Wildan yang diperiksa.


Dilanjutkan keesokan harinya, Rabu (8/10/2025), mantan Inspektur Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, dan beberapa pejabat dari Dinas PU diundang ke Gedung Kejati untuk dimintai keterangan.


Sementara sebuah sumber Rabu (8/10/2025) malam menyatakan, pergerakan cepat yang dilakukan tim penyidik pada pekan ini karena Kejati akan segera menetapkan tersangka dalam kasus SPAM Pesawaran tersebut.


“Ada kabar memang, Kejati sudah membidik siapa tersangka kasus SPAM itu. Tapi jangan mendahului-lah. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik, bisa saja akhir minggu ini atau pertengahan minggu depan penetapan tersangkanya,” tutur sumber melalui telepon.


Diketahui, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM tahun 2022 ini, belasan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati. Bahkan, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, telah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.


Dan pada Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari, tim pidsus Kejati telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Dendi yang berlokasi di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.


Namun, meski telah dua pekan lebih tindak penegakan hukum itu dilakukan, apa saja hasil penggeledahan sampai saat ini belum disampaikan secara terbuka ke publik.


Perlakuan ini tentu sangat kontras dengan yang dialami mantan Gubernur Arinal Djunaidi. Hanya selang sehari setelah rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepangjaya, Kedaton, Bandarlampung, digeledah, Kejati langsung mengumumkan barang apa saja yang diamankan dari rumah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu terkait kasus tipikor PI 10% PT LEB senilai Rp 271 miliar. Total nilai yang disita Kejati mencapai Rp 38,5 miliar. (zal/inilampung)


LIPSUS