![]() |
| Kejari Balam melimpahkan kasus tipikor retribusi pasar ke Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang, Selasa (28/10/2025) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Selasa (28/10/2025) siang kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) retribusi pasar di Kota Bandarlampung (Balam) ke Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang.
Menurut Asisten Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatma -sebagaimana dikutip dari rmollampung.id- dari perbuatan tipikor retribusi pasar sejak tahun 2011 hingga 2021 ini, kerugian negara -Pemkot Bandarlampung- mencapai Rp520.637.800.
"Sampai berkas perkara dilimpahkan, tersangka telah melakukan pengembalian atas kerugian negara sebesar Rp132.915.000," kata Angga Mahatma.
Lalu siapa tersangka dalam kasus tipikor retribusi pasar di Bandarlampung selama 10 tahun -sejak 2011 sampai 2021- itu? Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung menyebut ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Iqbal Yadi dan Muhammad Irsan alias Oki.
Kasi Intelijen Kejari Balam, M. Angga Mahatma, menambahkan, dengan telah dilimpahkannya perkara ini, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang diatur Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang. (zal/inilampung)


