INILAMPUNGCOM - Polres Pesawaran resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Langkah tersebut tertuang dalam surat Polres Pesawaran Nomor: B/319/X/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, STrK, SH, atas nama Kapolres, ditujukan kepada pelapor Zahrial, warga Desa Baniar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Dalam surat itu dijelaskan, penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Dari hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan perkara yang dilaporkan ke tahap penyidikan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi dalam tahap penyidikan. Pelapor diberikan akses komunikasi langsung dengan penyidik melalui Ps. Kanit I/Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Aipda Novianto (0813-6975-xxxx) atau Brigpol Ryan Aryadi, S.H. (0822-1157-xxxx) selaku penyidik pembantu yang menangani perkara ini.
Penasihat Hukum Bintang TV, Wiliyus Prayietno, SH, MH, selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan, pihaknya menghormati langkah kepolisian yang telah bekerja secara profesional.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur hukum. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Wiliyus di Gedong Tataan, Rabu (22/10/2025) siang.
Ditegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pesawaran tengah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian. Perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi melalui tahapan pemberitahuan berikutnya sesuai mekanisme penyidikan. (zal/inilampung)



