![]() |
| Kejari Way Kanan menahan dua tersangka kasus tipikor SPAM, Senin (27/10/2025) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.
Kedua tersangka kasus SPAM di Way Kanan ini adalah Eko Kuncoro dan Zainal Abidin. Usai ditetapkan sebagai tersangka Senin (27/10/2025) siang, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas II-B Way Kanan.
Kajari Way Kanan, Dody AJ Sinaga, SH, MH, melalui Kasi Intelijen menjelaskan, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, kegiatan proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635 dari nilai kontrak Rp4.789.801.000 yang tertuang dalam Kontrak Nomor: Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016, dengan pelaksana PT Haga Unggul Lestari.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, demikian dikutip dari beraninews.com, tim penyidik bidang pidsus Kejari Way Kanan menerbitkan surat penetapan tersangka dengan Nomor: PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro dan surat penetapan tersangka Nomor: PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin.
Selanjutny Kejari Way Kanan juga menerbitkan surat perintah penahanan dengan Nomor: PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro dan Nomor: PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin.
Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2025 hingga 15 November 2025.
Kejari Way Kanan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(zal/inilampung)


