![]() |
| Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, dicek kesehatannya sebelum dikirim ke Rutan Way Huwi, Jum'at (24/10/2025) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kehidupan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, hari Jum'at (24/10/2025) ini berubah total. Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp347.746.637, langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandarlampung, di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji telah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024, Jumat (24/10/25) pagi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Deden Cahyono berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Bawaslu Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Dijelaskan, penetapan tersangka tersebut hasil dari penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari 47 orang saksi.
![]() |
| Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono |
Tidak hanya itu. Keputusan Kejari Mesuji mentersangkakan Ketua Bawaslu Deden Cahyono juga merupakan hasil dari koordinasi dengan tiga ahli; diantaranya Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan Ahli Digital Forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan, serta adanya laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini sudah melalui berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari mulai mengumpulkan keterangan para saksi, hasil koordinasi dengan para ahli dan hasil audit keuangan,” ungkap Rizka.
Ditambahkan, dari hasil audit penghitungan kerugian negara diketahui jika tersangka Deden Cahyono telah melakukan penyalahgunaan dana hibah yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp347.746.637.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 9 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Mesuji.
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Bandarlampung, Way Huwi. (kgm-1/inilampung)



