![]() |
Ketua DPC PDI-P Pesawaran yang juga mantan anggota DPR RI, Endro S Yahman (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kondisi keuangan Pemkab Pesawaran selama 10 tahun terakhir layak dibilang kacau-kacauan. Betapa tidak. Defisit anggaran rutin kejadian setiap tahun anggaran.
Yang paling sederhana saja, ketidakcukupan dana untuk belanja daerah di tahun 2024 kemarin di angka Rp 66.110.456.107,54. PAD pun mentok Rp 88.449.173.425,29.
Utang yang berdampak langsung ke masyarakat yaitu BPJS Kesehatan, yang belum tertunaikan hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp 19.766.179.181, dan yang “menyengsarakan” pegawainya sendiri berupa belum dibayarnya TPP senilai Rp 6.974.307.043.
Mengapa bisa keuangan Pemkab Pesawaran selama 10 tahun terakhir ini kacau-kacauan? Ketua DPC PDI-P Pesawaran yang juga mantan anggota DPR RI, Endro S Yahman, membeberkan pandangannya dalam diskusi ringan dengan inilampung.com, Selasa (7/10/2025) pagi. Berikut petikannya:
Bagaimana Anda melihat selama 10 tahun terakhir kondisi keuangan Pemkab Pesawaran selalu defisit, bahkan PAD hanya 6,90% dari rasio anggaran?
Meleset terlampau jauh atau tidak tercapainya target PAD yang ditetapkan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) sebenarnya banyak terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran.
Lalu..?
Dan kondisi ini nampaknya memang sudah lama berlangsung. Kondisi seperti ini ibarat pepatah “nafsu besar tenaga kurang”.
Maksudnya..?
Nafsu adalah keinginan besar yang mendorong emosi manusia. Tenaga yang dimaksud dalam hal ini adalah variabel penopang utama, yaitu kebutuhan kalori, protein, vitamin, dan lain-lain.
Kalau dikaitkan dengan perolehan PAD di Pemkab Pesawaran yang 10 tahun ini tidak pernah mencapai target, bagaimana?
Kalau dalam perencanaan PAD, hal ini menunjukkan adanya kesalahan asumsi, kesalahan teknokratis, dan ketidakprofesionalan dalam merancang prediksi atau asumsi-asumsi potensi peningkatan PAD yang dilakukan eksekutif, yang sebenarnya merupakan pekerjaan mereka sehari-hari.
Bisa dijelaskan secara sederhana saja, apa sebenarnya fungsi pemerintah daerah?
Fungsi pemerintahan daerah sesuai dengan UU Pemda di era otonomi daerah hanya ada tiga, yaitu: pemberdayaan, pelayanan, dan pembangunan.
Penjabarannya bagaimana?
Pemberdayaan dan pelayanan ini seharusnya diarahkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, yang bermuara pada peningkatan PAD. Pembangunan dalam hal ini pembangunan fisik, selain dari APBD dalam bentuk DAK, banyak ditopang oleh pemerintah pusat.
Terkait pembangunan fisik misalnya, semestinya bagaimana?
Pembangunan fisik pun harus selektif, yang mampu meningkatkan perekonomian daerah. Semua ini untuk kemakmuran masyarakat, yang tercermin membaiknya angka atau indeks ICOR (Incremental Capital Output Ratio).
Konkretnya seperti apa?
Kalau semua program yang ada ternyata tidak mampu memperbaiki ICOR, berarti ada yang salah dalam memilih prioritas. Ini cara mengukur yang sangat jelas.
Bisa diberi contoh?
Perencanaan proyek atau program harus dihitung; apakah benar akan memperbaiki angka ICOR? Angka ICOR semakin kecil adalah semakin baik, serta investasi di daerah tersebut semakin efisien, dan menarik.
Kalau posisi Pesawaran dalam kaitan dengan ICOR seperti apa?
Dari data BPS, angka ICOR Kabupaten Pesawaran masih diatas 6. Padahal yang bagus angka 2 sampai 3.
Artinya apa itu?
Artinya, dengan angka ICOR 6 tersebut, daerah bersangkutan, dalam hal ini Pesawaran, tidak menarik bagi investasi.
Mengapa begitu?
Karena dinilai tidak efisien. Ketidak-efisienan tersebut banyak variabel penyebabnya ya.
Apa saja variabelnya?
Mulai dari SDM atau pendidikan masyarakat yang rendah –di laporan BPS bisa dilihat-, kesenjangan sosial yang tinggi, birokrasi yang tidak efisien -bisa jadi berbelit, banyak terjadi korupsi, dan kesenjangan spasial atau ketidakmerataan akses masyarakat.
Menurut Anda, bagaimana melakukan optimalisasi birokrasi di Pemkab Pesawaran?
Nah, kalau mau dimulai dari mengoptimalkan peran birokrasi, sudah waktunya mau tidak mau dengan menutup kebocoran pendapatan melalui pelayanan digital. Digitalisasi pelayanan, mulai dari pelayanan pajak, retribusi, BPHTB, dan lain-lain. Dan juga transparansi, sangat perlu itu.
Kalau langkah-langkah itu tidak dilakukan pemkab?
Tanpa langkah besar tersebut, akan sia-sia saja. Karena akan kembali mengulangi kesalahan yang sama.
Saran Anda terkait peningkatan PAD?
Sudah saatnya perencanaan PAD atau perencanaan apapun berlandaskan pada kajian teknokratik, ilmiah, dengan mengurangi unsur-unsur politik yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dengan menggunakan ICOR sebagai tolok ukurnya ya?
Iya, ICOR ini sangat penting sebagai alat ukur evaluasi suatu proyek atau program. Siapapun (eksekutif) yang mengusulkan program-program, harus bisa dihitung perkiraan penurunan nilai ICOR-nya. Sehingga uang APBD tidak hilang sia-sia seperti selama ini. (kgm-1/inilampung)