-->
Cari Berita

Breaking News

Ketua KPU RI, 4 Anggota, dan Sekjen Terkena Sanksi Gara-Gara Sewa Private Jet

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 21 Oktober 2025


INILAMPUNGCOM --- Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, 4 Anggota KPU hingga Sekjen KPU RI terkena sanksi peringatan keras, gara-gara menyewa private jet saat Pemilu 2024.


"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan daring.


Private jet yang digunakan rombongan KPU selama proses Pemilu 2024 menelan anggaran Rp46 miliar.


Hal itu terungkap dalam dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP pada hari ini, Selasa (21/10/2025).


Pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995. Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356. Dari angka itu, berarti ada selisih sekitar Rp19 miliar.


Dalam perkara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin selaku teradu I, beserta lima anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos (masing-masing sebagai teradu II sampai VI). Pengadu juga mengadukan Sekretaris Jendral KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno (teradu VII).


Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz.


Bahkan, sanksi juga berlaku buat Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.


Sementara Komisioner Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.


KPU Gunakan Private Jet 59 Kali

Diketahui, perkara diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Para teradu dianggap melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet (pesawat jet pribadi) dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.


Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I hingga teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.


Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima," kata Anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangan.


Dewi mengatakan penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk ke daerah 3T. (kgm1/inilampung

LIPSUS