-->
Cari Berita

Breaking News

Proyek Prioritas Kantor Pemprov Lampung di Kota Baru Masih “Halu”

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 09 Oktober 2025

Marindo Kurniawan


INILAMPUNGCOM - Percepatan pembangunan Kota Baru Lampung di Jati Agung, Lampung Selatan, memang menjadi salah satu prioritas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela. Namun, membutuhkan proses panjang untuk bisa mewujudkan sebagai wilayah pemerintahan berkonsep ECO City.


Bahkan bisa dibilang hingga saat ini upaya pengembangan Kota Baru Lampung yang telah menghabiskan APBD Lampung Rp 503 miliar itu masih “halu” alias halusinasi. 


Mengapa begitu? Karena keinginan memasukkan empat desa di Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung, tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada proses panjang yang harus dilakukan.


Dan perpindahan secara administratif pemerintahan atas empat desa itu –Way Hui, Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, dan Kota Baru, Sabah Balau di Kecamatan Tanjung Bintang- merupakan “ganjalan serius” untuk percepatan pembangunan Kota Baru Lampung sebagai pusat pemerintahan Pemprov Lampung.


Adanya “ganjalan” juga ini diakui Sekdaprov Marindo Kurniawan, Selasa (7/10/2025) siang, usai memimpin rapat tim penyesuaian daerah ibukota Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan Kantor Gubernur di Telukbetung.


Menurutnya, penyesuaian batas wilayah sangat penting, dimana saat ini urusan administrasi perpindahan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung masih berlangsung di masing-masing daerah.


“Proses di masing-masing kabupaten dan kota masih ditunggu oleh Pemprov Lampung untuk melakukan perubahan undang-undang. Saat ini usulannya belum masuk, karena mereka masih melakukan sosialisasi di desa, kecamatan, dan DPRD hingga mengerucut pada kesepakatan daerah,” urai Marindo.


Ia berharap, seluruh proses penyesuaian wilayah dapat segera selesai, agar pembangunan Kota Baru Lampung dapat berjalan leih cepat dan sesuai rencana tata ruang provinsi.


Dan hingga Rabu (8/10/2025) kemarin, adanya rencana pindah status empat desa dari wilayah administratif Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung itu sama sekali belum pernah dibahas oleh DPRD Bandarlampung.


Hal itu dinyatakan Wakil Ketua III DPRD Bandarlampung, Wiyadi. Menurut dia, terdapat mekanisme pembahasan berjenjang dengan memperhatikan UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


“Terdapat beberapa syarat, diantaranya usulan pengajuan dari masyarakat setempat. Kemudian diajukan kepada DPRD atau pemda setempat. Jadi harus dibahas oleh mereka dulu,” kata Wiyadi.


Bila sudah dibahas oleh DPRD Lampung Selatan, lanjutnya, maka DPRD Bandarlampung baru akan membahasnya.


“Saya tidak tahu, mekanisme yang dijalani sudah sampai mana. Kalau mereka sudah sepakat dan dikirimkan ke DPRD Bandarlampung, baru kami akan membahasnya,” ucap Wiyadi.


Dimata mantan anggota DPR RI Dapil Lampung I, Endro S Yahman, perlu proses panjang perpindahan status empat desa tersebut. Karena tidak bisa hanya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).


“Harus ada perubahan pada UU Pembentukan Kabupaten Lampung Selatan dan UU mengenai Kota Bandarlampung. Dan kita semua tahu, proses administrasinya cukup panjang, karena harus disetujui DPR RI,” kata Endro S Yahman, Rabu (8/10/2025) kemarin.


Seperti diketahui, program pemindahan komplek perkantoran Pemprov Lampung ke kawasan Kota Baru digagas Sjachroedin ZP saat menjabat Gubernur Lampung. Aksi pembangunan dimulai tahun 2011 dan tercatat hingga tahun 2013 telah menghabiskan APBD Provinsi Lampung sebesar Rp 257 miliar.


Menurut data dari Rencana Pengembangan Kawasan Perumahan dan Komersial Kota Baru Lampung yang dikeluarkan Pemprov Lampung tahun 2023, dana APBD Provinsi Lampung selama tiga tahun anggaran sebesar Rp 257 miliar tersebut dipakai untuk membangun kantor gubernur sebesar Rp 86,8 miliar, membuat masjid Rp 36,35 miliar, mendirikan balai adat Rp 6,95 miliar, mendirikan gerbang Kota Baru habis Rp 4,9 miliar, dan membuat jalan menuju Kota Baru digelontorkan anggaran Rp 122 miliar.


Perincian per-tahun anggaran adalah sebagai berikut: pada APBD TA 2011 menghabiskan dana Rp 22,70 miliar, pada 2012 digelontorkan Rp 42,5 miliar, dan pada 2013 anggaran yang “ditanam” di Kota Baru mencapai angka Rp 191,8 miliar.


Menurut data pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2023, uang rakyat yang “kependem” di kawasan seluas 1.308 hektar itu sebesar Rp 503.601.463.994,13. Dan telah berdiri bangunan sebanyak 51 unit, dimana hanya satu bangunan yang dimanfaatkan yaitu untuk Rumah Sakit Bandar Negara dan satu bangunan rumah susun digunakan para karyawan rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut. Dengan demikian, 49 unit bangunan lainnya layak dibilang tiada manfaat apapun. (kgm-1/inilampung)


Ini Penilaian BPKP Soal Kota Baru

BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Eksekutif Daerah (LED) Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024 menyampaikan penilaian terhadap keberadaan Kota Baru.


Terang-terangan diungkapkan adanya risiko utama terhadap gagalnya pembangunan wilayah yang telah menghabiskan anggaran Rp 500 miliaran APBD Lampung tersebut.


BPKP memberikan 7 catatan mengenai terancam gagalnya pembangunan Kota Baru. Yaitu:

1. Tahapan target pembangunan dan target waktu untuk pemindahan pusat Pemerintahan Provinsi Lampung ke Kota Baru, belum jelas.

2. Tidak adanya pusat data dan informasi atas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

3. Re-identifikasi kebutuhan infrastruktur dasar dan untuk kelanjutan pembangunan Kota Baru.

4. Keterbatasan alokasi belanja Pemprov Lampung menjadi kendala dalam pemenuhan target kebutuhan.

5. Risiko kekuranglengkapan regulasi.

6. Risiko kecurangan pada aspek pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kota Baru.

7. Risiko hukum akibat mangkraknya konstruksi.


BPKP merekomendasikan kepada Gubernur Mirza untuk melakukan pendataan ulang, pemutakhiran serta perumusan dan penyusunan regulasi untuk kelanjutan pembangunan Kota Baru.


BPKP juga mengingatkan perlunya Pemprov Lampung melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko yang teridentifikasi, baik risiko strategis, risiko operasional, risiko hukum, maupun risiko fraud, melalui rencana tindak yang komprehensif karena berpotensi menghambat dan menggagalkan tujuan utama dari pembangunan Kota Baru Lampung. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS