-->
Cari Berita

Breaking News

Lagi, Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Dimasukkan Bui

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 22 Oktober 2025

Ridwan dan Hasanudin di Kejari Lamtim sebelum dimasukkan Lapas Sukadana, Rabu (22/10/2025) siang. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Perlahan tapi pasti, kasus megakorupsi proyek strategis nasional (PSN) era Presiden Jokowi berupa pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur, kian terungkap.


Hari Rabu (22/10/2025) siang, untuk ke sekian kalinya penyidik Dirkrimsus Polda Lampung menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka atas nama Ridwan dan Hasanudin kepada jaksa penuntut umum Kejari Lampung Timur di Sukadana.


Diketahui, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka Ridwan sebesar Rp1,3 miliar, sedangkan tersangka Hasanudin dinilai merugikan negara Rp600.000.000.


Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Kini Ridwan dan Hasanudin berada di bui, di Lapas Sukadana.


Dalam mengurai skandal megakorupsi Bendungan Margatiga, hingga awal Oktober 2025, Dirkrimsus Polda Lampung setidaknya telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka.



Mereka terkait praktik manipulasi dalam pengadaan tanah genangan bendungan yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, itu.


Hasanudin dan Ridwan, merupakan bagian dari 15 kelompok masyarakat yang menurut hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp30.582.011.283.


Tiga diantaranya, yakni Okta Tiwi Priyatna, tim Satgas B Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Alin Setiawan, mantan Kades Trimulyo, Kecamatan Sekampung, dan Ilhamnudin, broker, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukadana, sementara Hafiz Shidiq Purnama masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.


Sementara itu, tiga tersangka lainnya saat ini diketahui telah melarikan diri, yakni Beny Wisodin, warga Kecamatan Jabung, yang memiliki akses ke pihak BPN Lampung Timur, serta dua warga Desa Trimulyo, yakni Sukirdi, dan Purnomo.


Tiga tersangka lain yang menunggu proses hukum selanjutnya adalah, Musliman, dan Iman Suenli, serta Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur. Terhadap lima orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan.


Yang paling menarik adalah tersangka atas nama Aan Rosmana yang merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yaitu Alin Setiawan, Okta Tiwi Priyatna, dan Ilhamnudin, yang masing-masing divonis delapan tahun penjara.


Sementara Aan Rosmana sejak ditetapkan menjadi tersangka, tanggal 30 Mei 2024 lalu, hingga hari ini berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan P21. Informasi yang didapat inilampung.com, hingga saat ini penyidik belum menindaklanjuti P19 jaksa peneliti dari Kejati Lampung.


Dipastikan, proses penuntasan skandal tipikor Bendungan Margatiga ini masih panjang. Karena dari 15 kelompok yang merugikan keuangan negara sebesar Rp30.582.011.283 hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, masih terdapat sembilan kelompok lagi yang belum dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Salah satunya adalah kelompok Betty Fitriani, yang menurut BPKP, merugikan keuangan negara sebesar Rp3.328.610.434, serta kejahatan anggaran negara yang dilakukan oleh 99 masyarakat -juga menurut audit BPKP- turut merugikan keuangan negara sebesar Rp12.751.569.590, sehingga total kerugian negara yang diakibatkan oleh 15 kelompok masyarakat dan 99 warga ini mencapai Rp43.333.580.873. (johan/inilampung)

LIPSUS