-->
Cari Berita

Breaking News

Macet di Daerah, Kasus Eka Afriana Menasional

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 28 Oktober 2025

 

Eka Afriana (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Kasus dugaan pemalsuan identitas diri yang diakui sendiri oleh Eka Afriana, Asisten Ekubang Pemkot Bandarlampung, boleh saja macet di tingkat daerah. Namun kini persoalan itu justru naik ke tingkat nasional.


Adalah Forum Mahasiswa Lampung (FML) yang mengusung kasus dugaan pemalsuan identitas diri -diantaranya dengan mengubah tahun lahir dari 1970 menjadi 1973- yang dilakukan Eka Afriana itu menasional. 


Menyusul aksi dua kali menggelar demo tidak mendapat tanggapan, FML secara resmi melaporkan kasus Eka Afriana ke Mabes Polri.


Menurut Sekjen FML, Iqbal, sebagaimana dikutip dari sinarlampung.com, langkah melaporkan kasus yang melilit kembaran Walikota Eva Dwiana itu untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mandeknya penanganan perkara ini di Polda Lampung.


FML mensinyalir, mandeknya penanganan di daerah (Polda Lampung) lantaran ada campur tangan kekuatan tertentu yang melindungi Eka Afriana.


“Mengapa penanganannya tidak jelas sampai sekarang. Padahal perkaranya sudah sangat terang benderang. Bahkan, Eka Afriana sendiri pada wartawan mengakui telah merubah tahun kelahirannya di akte keluarga karena alasan mistis. Dia mengaku sebelum merubah tahun kelahiran sering kesurupan,” kata Iqbal, Sekretaris Jenderal FML, Senin (27/10/2025) kemarin.


Iqbal menduga, mandegnya penanganan lantaran ada campur tangan elit politik.


“Masyarakat tidak bodoh untuk membaca gelagat ini. Warga juga tidak naif dan sudah jenuh terlalu lama melihat kesemena-menaan dalam konteks pemalsuan identitas ini,” ucapnya.


Di sisi lain, sambung Iqbal, penanganan perkara ini sesungguhnya turut mempertaruhkan integritas aparat di mata publik. “Sangat disayangkan kalau citra positif yang terus dibangun oleh Polri diciderai oleh hal-hal serupa ini. Kasihan reputasi institusinya. Kami sangat respek terhadap upaya itu. Tapi jangan pula salahkan masyarakat kalau punya penilaian sendiri atas realitas yang ada di depan mata sekarang,” lanjut dia.


Dikatakan Iqbal, laporan FML yang diajukan ke Mabes Polri dimaksudkan agar Kapolri memperoleh informasi dari sisi publik. “Sehingga Kapolri bisa melihat bagaimana kinerja bawahannya yang berpotensi mencoreng nama baik institusi,” katanya.


Laporan pengaduan FML diketahui telah diterima dengan nomor surat: Spesial/SPA-1/10/2025. Selain pelaporan, FML juga menyampaikan pemberitahuan akan menggelar aksi Jilid lll pada hari Kamis (30/10/2025) mendatang di Kejagung dan Mabes Polri. 


“Aksi jilid III ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi perjuangan kami, sampai keadilan ditegakkan, ” tegas Iqbal.


Sebelumnya ramai diberitakan, ada dugaan Eka Afriana yang kini menjabat sebagai Asisten di Pemkot Bandarlampung sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan, pernah memalsukan identitas diri terkait pendaftaran dirinya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2008 silam.


Kasus Eka Afriana telah dilaporkan LSM Trinusa ke Polda Lampung. Namun ditengarai prosesnya macet ditengah jalan.


Terkait pelaporan FML ke Mabes Polri, Sekretaris Pemkot Bandarlampung Iwan Gunawan dan Kepala Inspektorat Robi Suliska Sobri kompak bungkam. Mereka tutup mulut saat dimintakan konfirmasi melalui WhatsApp atas perkara yang melibatkan salah satu pejabat di lingkup pemkot itu. (zal/inilampung)

LIPSUS