![]() |
Dr. Suwardi, S.H., M.H., Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kotabumi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Mencuatnya praktik gila-gilaan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) periode 2019-2024 yang memanipulasi perjalanan dinas (perjas) sebanyak 62 kali dengan mengaku ke Kemendagri, menjadi sorotan publik.
Apalagi, menurut hitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 23B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 22 Mei 2025, telah terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 507.718.000. Rekomendasi BPK agar para anggota Dewan mengembalikan ke kas daerah, sampai saat ini belum juga tuntas.
Banyak pihak prihatin dan menyesalkan perilaku para wakil rakyat Kabupaten Lampung Utara itu. Salah satu diantaranya adalah Dr. Suwardi, akademisi senior dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Lampung Utara.
Terang-terangan, ia menyatakan keprihatinan mendalam atas perilaku para wakil rakyat daerahnya tersebut.
Apa saja pernyataan Dr. Suwardi terkait kasus manipulasi 62 kali perjas anggota DPRD Lampura di tahun 2024 kemarin? Berikut petikan wawancara khusus inilampung.com dengan cendekiawan muslim itu melalui telepon Senin (6/10/2025) petang:
Bagaimana tanggapan Anda atas terungkapnya kasus manipulasi perjas anggota DPRD Lampung Utara?
Saya simpel saja ya. APH harus memproses ini secara hukum. Karena ini anggota Dewan periode 2019-2024, artinya kalau memang mereka punya integritas, itu baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kan mereka punya waktu banyak.
Jadi menurut Anda, harus diproses secara hukum, begitu?
Iya, memang sebaiknya harus diproses secara hukum, biar ada efek jeranya.
Tapi kan pasti ada keterlibatan pihak lain juga, bagaimana ini?
Adanya peristiwa manipulasi perjalanan dinas seperti itu, apalagi dengan jumlah yang demikian banyak, ya pasti ada kerja sama dengan ASN di Sekretariat Dewan.
Anda meyakini adanya kerja sama itu ya?
Ini bukan soal yakin nggak yakin. Kita kan tahu, sesuai tugas pokok dan fungsinya, yang mengurus masalah administrasi tentu saja ASN di Sekretariat Dewan. Bahkan bisa jadi yang merekayasa semua itu, ya oknum pegawai di Sekretariat Dewan itu juga.
Dalam kondisi seperti ini, menurut Anda, partai tempat asal para anggota Dewan yang bermasalah itu harus bersikap bagaimana?
Seharusnya, partai tidak boleh tutup mata. Partai harus turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini. Karena anggota Dewan itu kan pasti anggota partai. Kalau sampai mereka bermasalah, tentu partai juga yang akan terkena imbasnya.
Konkretnya, partai harus berbuat apa?
Minimal partai mengingatkan anggota Dewannya untuk segera menyelesaikan masalah itu. Karena ini persoalan serius. Penggunaan anggaran negara tidak sesuai peruntukannya. Manipulasi anggaran itu kan jelas indikasi tindak pidana korupsinya.
Anda kan mendorong kasus manipulasi perjas ini diproses hukum, apa sanksi yang pas untuk para anggota Dewan itu?
Sanksi yang tepat ya disesuaikan dengan UU Tipikor. Terang benderang itu aturan hukumnya. Bagi anggota Dewan, kalau terbukti bisa dipecat, begitu juga bagi PNS, bisa diberhentikan. (kgm-1/inilampung)