INILAMPUNGCOM - Ternyata, mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, masih “gerot”. Buktinya, Kejati Lampung sampai menugaskan 13 orang sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan yang akan dimulai Kamis (16/10/2025) pekan depan.
Benarkah begitu? Demikian yang dikutip dari be1lampung, Kamis (9/10/2025). Ke-13 jaksa penuntut umum yang ditugaskan Kejati untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo, dan tiga koleganya itu terdiri dari: Elfa Yulita, Ria Sulistiowati, Afina Mariza, A. Yudha Prawira, Budi Mulia Syukri, Dina Safitri, Rudi Vernando, Fransisca, Harma Putra Nugraha, Muhammad Edy Priyono, Muhammad Ilham Wiratama, dan Deni Rico Mesa.
Pelimpahan berkas perkara dugaan tipikor proyek gerbang, taman, dan patung rumah dinas Bupati Lamtim tahun 2022 senilai Rp 6,8 miliar dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar itu telah dilakukan Kejati pada hari Selasa (7/10/2025) lalu.
Kabar bakal segera duduknya Dawam dan kroninya di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sudah merebak sejak awal pekan ini.
Diketahui, Dawam Rahardjo beserta MDR –PPK proyek-, AS alias SWN –direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencanaan-, dan AC alias AGS –direktur perusahaan penyedia jasa-, sejak 17 April 2025 silam mendekam di sel Rutan Way Huwi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.
Dikabarkan sebelumnya, Dawam Rahardjo –yang juga mantan Ketua DPC PKB Lamtim- sempat stres berat ketika harus hidup di lingkungan rumah tahanan. Apalagi, dibandingkan kroninya, ia paling jarang ditengok oleh anggota keluarga maupun koleganya.
Terakhir Dawam kelihatan stres berat setelah mengetahui mantan Kadis PUPR Lamtim, Subandri Bachri, meninggal dunia beberapa pekan lalu. Seharian, Pak Blangkon –begitu sapaan Dawam saat masih jaya- hanya berdiam diri di kamarnya.
Namun belakangan, kondisi Dawam terus membaik. Kepercayaan dirinya pun telah kembali. Apalagi dua hari sekali, istri dan keluarga menyambanginya di Rutan Way Hui.
Periksa Puluhan Saksi
Seperti diketahui, pembangunan taman dan patung gajah di halaman rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana tahun anggaran 2022 itu mulai tercium aroma indikasi tipikor setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapnya dalam LHP Pemkab Lamtim TA 2022.
Adanya temuan BPK itu –setelah 90 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait- membuat aparat Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan. Proses hukum pun dimulai. Hingga puluhan saksi dimintai keterangan.
Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim melakukan penggeledahan. Bukan hanya di Kantor Dinas PUPR Lamtim, tetapi juga rumah dinas bupati.
Berbagai dokumen terkait proyek pembangunan taman rumah dinas bupati pun diamankan. Termasuk satu unit kendaraan Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, tas mewah, emas batangan, jam tangan mewah, beberapa buku tabungan, beberapa unit handphone, hingga KTP dan ATM.
M. Dawam Rahardjo –saat itu masih menjabat Bupati Lamtim- menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025. Didampingi penasihat hukumnya, ia dicecar 40 pertanyaan.
Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar. (kgm-1/inilampung)