-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Bupati Lamtim Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 08 Oktober 2025

mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Setelah hampir enam bulan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandarlampung, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.


“Paling lambat awal bulan depan kasus yang menjerat mantan Bupati Lamtim disidangkan,” kata sumber inilampung.com, Rabu (8/10/2025) pagi.


Menurut dia, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman dan patung gajah rumah Dinas Bupati Lamtim senilai Rp 6,9 miliar tahun anggaran 2022 yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar itu sejak awal bulan Oktober 2025 telah masuk ke PN Tanjungkarang.


“PN tinggal menyerahkan berkas perkara dari Kejati ke hakim ad hock Pengadilan Tipikor yang kemudian membentuk majelis hakim dan mengagendakan sidangnya,” lanjutnya.


Diketahui, Dawam Rahardjo beserta MDR –PPK proyek-, AS alias SWN –direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencanaan-, dan AC alias AGS –direktur perusahaan penyedia jasa-, sejak 17 April 2025 silam mendekam di sel Rutan Way Huwi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.


Dikabarkan sebelumnya, Dawam Rahardjo –yang juga mantan Ketua DPC PKB Lamtim- sempat stres berat ketika harus hidup di lingkungan rumah tahanan. Apalagi, dibandingkan kroninya, ia paling jarang ditengok oleh anggota keluarga maupun koleganya.


Terakhir Dawam kelihatan stres berat setelah mengetahui mantan Kadis PUPR Lamtim, Subandri Bachri, meninggal dunia dua beberapa pekan lalu. Seharian, Pak Blangkon –begitu sapaan Dawam saat masih jaya- hanya berdiam diri di kamarnya.


Namun belakangan, kondisi Dawam terus membaik. Kepercayaan dirinya pun telah kembali. Apalagi dua hari sekali, istri dan keluarga menyambanginya di Rutan Way Hui.


Periksa Puluhan Saksi

Seperti diketahui, pembangunan taman dan patung gajah di halaman rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana tahun anggaran 2022 itu mulai tercium aroma indikasi tipikor setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapnya dalam LHP Pemkab Lamtim TA 2022.


Adanya temuan BPK itu –setelah 90 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait- membuat aparat Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan. Proses hukum pun dimulai. Hingga puluhan saksi dimintai keterangan.


Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim melakukan penggeledahan. Bukan hanya di Kantor Dinas PUPR Lamtim, tetapi juga rumah dinas bupati.


Berbagai dokumen terkait proyek pembangunan taman rumah dinas bupati pun diamankan. Termasuk satu unit kendaraan Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, tas mewah, emas batangan, jam tangan mewah, beberapa buku tabungan, beberapa unit handphone, hingga KTP dan ATM.


M. Dawam Rahardjo –saat itu masih menjabat Bupati Lamtim- menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025. Didampingi penasihat hukumnya, ia dicecar 40 pertanyaan.


Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS