![]() |
| Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, di Rutan Kelas 1 Bandarlampung, Jum'at (24/10/025) petang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM- Setibanya di depan gerbang Rutan Kelas 1 Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, sekitar pukul 16.14 Wib, Jum'at (24/10/2025) petang, wajah Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, tampak pucat pasi.
Sambil terus menunduk, tersangka kasus korupsi dana hibah senilai Rp347.746.637 itu, memasuki area steril Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Setelah petugas Kejari Mesuji menyerahkan berkas tersangka, Deden Cahyono yang tampak drop berat, menjalani pemeriksaan kesehatan.
Menurut sumber inilampung.com, pemeriksaan kondisi kesehatan Ketua Bawaslu Mesuji perlu dilakukan secara cermat dan ekstra teliti. Pasalnya, secara mental ia sangat terpukul dengan penahanan yang harus dijalaninya.
Bila proses pemeriksaan kesehatan telah selesai, begitu juga pemberkasan, Deden akan digiring ke sel Admision Orientation (AO) yang berlokasi paling ujung dari komplek Rutan Way Huwi.
Sel AO berukuran sekitar 6 x 6 m2 itu biasanya dihuni puluhan tahanan. Fasilitas MCK menyatu dengan tempat tidur, tanpa penghalang.
Setidaknya satu pekan Ketua Bawaslu Mesuji akan tinggal di sel AO ini. Baru kemudian dipindahkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bila dinilai telah bisa "menyatu" dengan aura tempat penahanan.
Seperti diketahui, Jum'at (24/10/2025) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji telah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Deden Cahyono berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di Bawaslu Mesuji yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dijelaskan, penetapan tersangka tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan 47 orang saksi.
Tidak hanya itu. Keputusan Kejari Mesuji mentersangkakan Ketua Bawaslu Deden Cahyono juga merupakan hasil dari koordinasi dengan tiga ahli; diantaranya Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan Ahli Digital Forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan.
Serta laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini sudah melalui berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari mulai mengumpulkan keterangan para saksi, hasil koordinasi dengan para ahli dan hasil audit keuangan,” ungkap Rizka.
Ditambahkan, dari hasil audit penghitungan kerugian negara diketahui tersangka Deden Cahyono telah melakukan penyalahgunaan dana hibah yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp347.746.637.
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Bandarlampung, Way Huwi. (kgm-1/inilampung)


