-->
Cari Berita

Breaking News

Mengulik Akal-Akalan Pengadaan Suvenir Pemkot Balam

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 22 Oktober 2025

Selendang Tapis (ist/inilampung)


(Bagian II)


Benar kata banyak orang: jika dari proses awal sudah salah, maka kesalahan lanjutan akan kejadian. Pun dalam proyek pengadaan suvenir atau cindera mata di Pemkot Bandarlampung (Balam) tahun 2024 kemarin. 


Meski nilai kegiatan Rp749.100.000, PPK main tunjuk saja siapa penyedia jasanya, yaitu CV RKJ. 


Alasan PPK langsung menunjuk CV RKJ karena perusahaan ini berpengalaman, memiliki harga yang lebih rendah dengan kualitas dan mutu yang baik.


DS, Pejabat Pengadaan pada Setdakot Balam, mengaku telah mengumpulkan referensi harga dari e-katalog dan hasilnya bahwa produk suvenir dari CV RKJ yang paling mendekati spesifikasi harga dan sesuai anggaran dibandingkan dengan penyedia lainnya. 


Sayangnya, saat diminta bukti atas pengakuannya itu, DS tidak dapat menunjukkan dokumentasinya secara tertulis. Selain itu diketahui jika pejabat pengadaan tersebut tidak melakukan pencarian referensi harga diluar e-katalog.


Hal lain yang menjadi pertimbangan pejabat pengadaan menunjuk CV RKJ sebagai penyedia suvenir di tahun anggaran 2024 adalah:


1. Riwayat pengadaan suvenir atau cindera mata tahun 2023 yang juga dilakukan oleh CV RKJ.

2. Mempertimbangkan referensi penyedia dari PPK berdasarkan tautan yang termuat dalam lampiran surat permohonan proses e-purchasing belanja melalui e-katalog.


Atas keputusan main tunjuk penyedia jasa pengadaan suvenir itulah, maka CV RKJ terikat dalam kerja sama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 12/CV.RKJ/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 dan Nomor: 10/CV.RKJ/I/2024 tanggal 5 Januari 2024. 


Fakta terungkap, bahwa CV RKJ tidak memproduksi barang suvenir sendiri, melainkan membeli di Toko SS dan Kios BRKA. Ironisnya lagi, berdasarkan konfirmasi ke toko dan kios tempat CV RKJ membeli suvenir, terdapat ketidaksesuaian jumlah barang yang dibeli dengan yang tertera pada surat pesanan dari Bagian Umum. 


Atas kenyataan ini, Wakil Direktur CV RJK, BMZ, tidak menampiknya.


Itulah akhirnya terungkap akal-akalannya. Selendang tapis yang semestinya 1700 unit, hanya dibeli 850 saja, selisihnya 850 unit.


Lalu peci tapis seharusnya 875 unit, dibeli 450 unit, selisihnya 425 unit. Kain tapis 43 unit, 20 yang dibeli, selisihnya 23 unit. 


Walhasil, dari kewajiban mengadakan 3.218 unit suvenir, yang benar-benar dibeli oleh CV RKJ hanya 1.585 unit saja. Selisihnya justru lebih banyak; 1.633 unit. 


Total dana yang digunakan CV RKJ Rp314.623.511. Nilai selisih dananya Rp350.119.041. Selisih dana ini kemudian diserahkan ke AR, PPTK Bagian Umum.


Dalam wawancara dengan tim BPK, AR dan PPK Bagian Umum Pemkot Balam mengakui menerima dana selisih pembelian suvenir dari CV RKJ sebesar Rp350.119.041 tersebut. Dinyatakan, dana itu digunakan kembali untuk membeli suvenir atau cindera mata dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Setdakot dan OPD lainnya.


Benarkah begitu? Berdasarkan bukti pembelian yang disampaikan PPK dan PPTK, memang ada pembelian dan pembayaran suvenir kepada tiga toko. Namun totalnya hanya Rp262.675.000. 


Bagaimana dengan sisa dana dari selisih akal-akalannya CV RKJ yang diserahkan kepada PPTK sebesar Rp350.119.041 sebanyak Rp87.444.941 -dari nominal Rp350.119.041 dikurangi Rp262.675.000-? Baik PPK maupun PPTK Bagian Umum tidak dapat menjelaskan penggunaannya.


Sadar aksi akal-akalan lanjutan dari akal-akalannya CV RKJ diketahui tim BPK, akhirnya PPK dan PPTK pengadaan suvenir Pemkot Balam tahun anggaran 2024 itu mengembalikannya ke kas daerah. Tervalidasi melalui STS Nomor: 01 tanggal 15 Mei 2025 sebesar Rp87.444.041.


Mengulik pengadaan suvenir ini tidak hanya soal akal-akalan penyedia jasa maupun pejabat pengadaan barang, tetapi juga adanya kenyataan bahwa pembelian suvenir yang dilakukan secara langsung ke toko, tidak selalu dilakukan oleh Bagian Umum. Bagian lainnya di lingkungan Setdakot Balam bisa melakukannya tanpa persetujuan atau pemberitahuan sebelumnya kepada PPK dan PPTK. Akibatnya, PPK atau PPTK mendapat tagihan belanja dari pihak yang membeli barang untuk kemudian dibayar oleh Bagian Umum. 


Bagaimana regulasi mengenai standar harga untuk membeli suvenir; sudah adakah di Pemkot Balam? Besok lanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)

LIPSUS