-->
Cari Berita

Breaking News

Mengulik Akal-Akalan Pengadaan Suvenir Pemkot Balam

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 23 Oktober 2025

Kain Tapis Lampung (ist/inilampung)


(Bagian III)


Harus diakui, adanya praktik akal-akalan dalam pengadaan suvenir di Pemkot Bandarlampung (Balam) tahun 2024 kemarin, tidak lepas dari belum adanya pengaturan mengenai standar untuk pembelian maupun pemberian cindera mata. 


Hal itu diketahui melalui pembedahan terhadap Peraturan Walikota Nomor: 50 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemda Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024. Dan memang, hasil analisis atas nota pembelanjaan langsung, begitu yang diuraikan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025-, menunjukkan bila barang-barang yang dibeli belum disertai dengan standar harga yang terukur.


Seperti adanya pembelian kain tapis dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ada dalam pesanan melalui e-katalog. Dalam pembelian langsung terdapat pembelian kain tapis seharga Rp3.000.000 sampai Rp4.500.000 per buah, sedangkan harga yang dipesan melalui e-katalog hanya Rp2.500.000 per buah. 


Selain itu, dalam pemberian suvenir belum melalui proses persetujuan yang memadai, karena terkadang PPK maupun PPTK tidak mengetahui pihak penerimanya. Hal itu dibuktikan dengan adanya tagihan yang dibayar Bagian Umum namun nota pembelian kain ditujukan kepada satu pihak dari OPD lain dengan jumlah 35 buah dan total tagihan Rp130.000.000.


Persoalan lain yang melingkupi urusan suvenir atau cindera mata di Pemkot Balam ini adalah masih terdapat sisa barang yang belum tercatat sebagai persediaan di neraca.


Pun tidak terdapat dokumen pencatatan mutasi masuk dan keluar barang suvenir yang memadai pada Bagian Umum. 


Selama ini, setiap pengambilan barang suvenir tidak disertai surat permintaan barang (SPB) dan surat perintah penyaluran barang (SPPB) atau dokumen lain yang menunjukkan pihak yang meminta, pihak yang menyetujui, dan perincian barang yang dikeluarkan dari tempat penyimpanan.


Menurut penelusuran tim BPK, hingga akhir tahun 2024 kemarin masih terdapat sisa suvenir senilai Rp103.000.000 untuk empat jenis tersimpan di Bagian Umum Pemkot Balam. Dan sisa suvenir itu belum diperhitungkan dalam laporan persediaan akhir Setdakot Balam tahun 2024. 


Meski faktanya harga di toko lebih murah, namun Bagian Umum memilih melalui e-katalog. Padahal, perbandingannya sangat signifikan.


Misalnya selendang tapis. Harga di e-katalog tanpa pajak per unit Rp133.108,11. Harga di toko suvenir antara Rp50.000 sampai Rp65.000. Prosentase selisihnya 104,78% sampai 166,22%.


Untuk peci tapis, harga di e-katalog tanpa pajak Rp88.738,74 per unit. Harga di toko Rp50.000. Prosentase selisihnya 77,48%. 


Sedangkan harga kain tapis di e-katalog tanpa pajak Rp2.218.468,47. Harga di toko suvenir antara Rp2.000.000 sampai Rp2.300.000. Dan untuk plakat harga e-katalog tanpa pajak Rp439.700,45, harga di toko Rp375.000. Prosentase selisihnya 17,25%. 


Mengapa tetap memilih membeli suvenir melalui e-katalog yang senyatanya lebih mahal dibandingkan harga toko? Kabag Umum Pemkot Balam, Eka Yunata, hari Senin (20/10/2025) menyampaikan alasannya.


Apa itu? "Terdapat selisih dengan harga di toko karena dalam belanja memakai CV melalui inaproc. Mereka menghitung untung dan pajak, maka terdapat selisih," kata Eka Yunata melalui pesan WhatsApp.

 

Terkait itu, ia menegaskan bahwa beda dengan belanja langsung ke toko.


"Sedangkan kita belanja langsung ke toko, tokonya belum siap melalui sistem inaproc," lanjut Eka. 


Masihkah di tahun 2025 ini CV RKJ sebagai penyedia jasa pengadaan suvenir di Pemkot Balam? Sayangnya, Kabag Umum Eka Yunata belum memberi jawaban hingga berita ini ditayangkan.


Dan masih tetap akan tercuatkah praktik akal-akalan dalam proyek pengadaan suvenir ini? Biarlah waktu yang menjawabnya. (habis/kgm-1/inilampung)

LIPSUS