(Bagian I)
Suvenir atau cindera mata suatu barang yang wajib adanya. Yang biasanya diberikan kepada tamu atau siapa pun yang diinginkan pimpinan. Karenanya, anggarannya mesti disediakan setiap tahun. Begitu juga di Pemkot Bandarlampung (Balam).
Pada tahun 2024 kemarin, Pemkot Balam menyiapkan anggaran Rp2.150.420.000 untuk pengadaan suvenir atau cindera mata ini. Realisasi anggaran yang digunakan Rp1.134.120.500 atau 52,74% dari anggaran yang disediakan.
Salah satu perangkat daerah yang mengurusi pengadaan suvenir ini adalah Sekretariat Kota melalui Bagian Umum. Sepanjang tahun 2024 kemarin Bagian Umum menghabiskan anggaran Rp749.100.000 untuk urusan suvenir ini.
Perinciannya: Rp650.000.000 untuk membayar pengadaan suvenir tahun 2024, yang Rp99.100.000 untuk membayar utang pembelian tahun 2023.
Pengadaan suvenir atau cindera mata melalui e-katalog itu ditangani CV RKJ selaku penyedia jasanya. Dan atas pekerjaannya itu, CV RKJ telah menerima upah Rp749.100.000 secara bertahap dan full pada 12 November 2024. Namun, nilai bersih yang diterima penyedia jasa adalah Rp664.742.552, karena dipotong pajak Rp84.357.448.
Untuk diketahui, pada 2024 kemarin Bagian Umum Pemkot Balam memesan 3.218 buah suvenir atau cindera mata. Terdiri dari empat jenis: selendang tapis, peci tapis, kain tapis, dan plakat.
Fair-kah CV RKJ sebagai penyedia jasa pengadaan suvenir Pemkot Balam? Ternyata tidak. Fakta yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2024 Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, membuktikan adanya praktik tidak amanah tersebut.
Ini perincian akal-akalan CV RKJ yang diungkap BPK:
1. Selendang tapis dengan harga Rp150.000/pcs. Semestinya 1700 unit, yang dibeli hanya 850 unit. Selisihnya 850 unit. Nilai selisih harga barang Rp127.500.000.
2. Peci tapis harga Rp100.000/pcs. Semestinya 875 unit, yang dibeli hanya 450 unit. Selisihnya 425 unit. Nilai selisih harga barang Rp42.500.000.
3. Kain tapis seharga Rp2.5000.000/pcs. Semestinya membeli 43 unit, hanya dibeli 20 unit saja. Selisih 23 unit. Nilai selisih harga Rp57.500.000.
Patut dicatat, CV RKJ juga menyelesaikan pembelian paket tahun 2023, harga satuan Rp495.500 dengan jumlah 200 unit. Faktanya hanya disiapkan 100 unit saja. Sehingga terdapat nilai selisih harga barang Rp49.550.000.
Dengan demikian, dari kewajiban menyediakan 3.218 suvenir, CV RKJ hanya melakukan pembelian 1.585 unit saja. Selisihnya 1.633 unit.
Dan nilai pembelian senyatanya yang dilakukan hanya Rp314.623.511, sedangkan nilai selisih harga Rp350.119.041.
Dikemanakan selisih harga suvenir itu? Wakil Direktur CV RKJ, BMZ, mengaku dana Rp350.119.041 tersebut diserahkan kepada AR, PPTK Bagian Umum.
Pengakuan BMZ dibenarkan AR dan PPTK. Mereka mengaku, uang Rp350.119.041 itu digunakan kembali oleh Bagian Umum untuk membeli barang-barang cindera mata yang digunakan pada kegiatan yang dilaksanakan Setdakot maupun OPD lain.
Benarkah pengakuan PPK dan PPTK Bagian Umum Pemkot Balam itu? Tunggu kelanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)


