-->
Cari Berita

Breaking News

Menyingkap Pilih Kasih TPP ASN: Boleh Jadi Gubernur Mirza Tidak Tahu

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 06 Oktober 2025

(Bagian I)



REDAKSI

TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai menarik diperbincangkan. Nilai anggaran yang dikeluarkan untuk belanja gaji dan tunjangan ASN di Lampung lumayan besar. Tahun 2024 lalu saja, mencapai Rp 1.252.717.215,60, naik lumayan besar dibandingkan tahun 2023 di angka Rp 1.051.323.001.550.


Berikut catatan inilampung.com, yang ditulisan menjadi beberapa bagian. Selamat mengikuti:

Sebagaimana yang diketahui selama ini, selain mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan berupa gaji dan tunjangan lainnya, pegawai ASN juga memperoleh apa yang disebut sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP) setiap bulannya.


Pemberian TPP –atau yang lebih beken disebut tukin- dimaksudkan untuk memotivasi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada perangkat daerah atau unit kerjanya masing-masing.


Pemberian TPP ini berdasarkan banyak parameter. Mulai dari beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, hingga pertimbangan objektif lainnya. Besarannya didasarkan pada kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.


Diketahui, hingga bulan Februari 2025 lalu jumlah ASN di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 19.481 orang, yang memegang jabatan struktural 812 orang, pejabat fungsional 14.869 orang, dan pelaksana 3.610 orang.


Sepanjang tahun 2024 kemarin, anggaran yang dikeluarkan untuk belanja gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp 1.252.717.215,60, naik lumayan besar dibandingkan tahun 2023 di angka Rp 1.051.323.001.550.


Tambahan penghasilan untuk ASN di 2024 menghabiskan anggaran Rp 353.551.359.068,25, juga naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 333.861.807.921. Sedangkan anggaran untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya alias TPP pada 2024 kemarin sebanyak Rp 474.847.997.929, meningkat pesat dibandingkan tahun 2023 pada angka Rp 389.275.389.467.


Legalisasi Pilih Kasih

Pemberian TPP yang demikian banyak ketentuan termasuk sanksi bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung selama ini sesungguhnya banyak menjadi “dumelan”. Mengapa begitu? Karena adanya praktik pilih kasih dalam besarannya.


Selain itu ditengarai ada ketidakterbukaan antar OPD dalam penyampaian Peraturan Gubernur terkait besaran TPP atau tukin yang diterima masing-masing OPD. Dalam bahasa lain: “banyak lampiran” dari Peraturan Gubernur yang terkesan”dikhususkan”.


Dan praktik ini –sesungguhnya- sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2023 lalu. Menurut penelusuran inilampung.com, ide “pemilahan” besaran TPP itu muncul dari Fahrizal Darminto yang saat itu menjabat Sekdaprov Lampung.


Awalnya, dengan alasan beban kerja, yang dibedakan besaran tukinnya adalah jajaran kepala biro di lingkungan Setdaprov Lampung. Namun kemudian mengikutsertakan jajaran pejabat bahkan fungsional dan pelaksana.


Sontak, beberapa “OPD Besar” pun melayangkan protes. Seperti Bappeda, Inspektorat, terlebih BPKAD. Semakin berkembanglah “pilih kasih” itu. Hingga jumlahnya membengkak, dengan bertambahnya BKD, Badan Penghubung, Dinas PM & PTSP hingga ke Sekretariat DPRD.


Dan adanya pilih kasih ini pun dilegalkan. Jika pada tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 8 Tahun 2023, tanggal 5 April 2023, pada tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 2 Tahun 2024, tanggal 22 Januari 2024. Kedua peraturan itu ditandatangani Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung.


Pada Peraturan Gubernur Nomor: 2 Tahun 2024, legalisasi pilih kasih itu tercantum di Pasal 27, dimana pada ayat (6) dinyatakan Pegawai ASN pada perangkat daerah berdasarkan kondisi kerja yang terkait risiko dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum dan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah yang berdampak langsung dengan keselamatan kerja diberikan tambahan TPP 10% dari basic TPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ic sebagai bagian tidak terpisah dari Peraturan Gubernur ini.


Ayat (7) menyatakan: TPP ditambah 20% dari tambahan penghasilan yang diterima sesuai kelas jabatan, bagi pegawai ASN yang menduduki jabatan pelaksana melaksanakan tugas:


a. perencanaan dan pengelola barang pada sekretariat perangkat daerah.

b. pengelola barang pada UPT perangkat daerah.

c. perencanaan dan pengelola barang pada Subbag Tata Usaha Biro Sekretariat Daerah.


Ayat (8) menjelaskan: Bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas pengelolaan keuangan dan aset pada Bendahara Umum Daerah menerima tambahan penghasilan ditambah 20% dari TPP yang diterima sesuai kelas jabatan.


Ayat (9) menyatakan: Bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menerima tambahan penghasilan ditambah 10% dari TPP yang diterima sesuai kelas jabatan.


Bila ditelaah dengan cermat pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Lampung (Berdasarkan Beban Kerja) dalam Lampiran I semua perangkat daerah telah terwakili. Namun, khusus untuk delapan perangkat daerah: Inspektorat, Sekretariat Daerah –berikut sembilan biro- BPKAD, Bappeda, BKD, Dinas PM & PTSP, Badan Penghubung, dan Sekretariat DPRD, diberikan “kekhususan” melalui lampiran lain, dan tentu saja mayoritas nilai TPP-nya lebih besar.


Benarkah demikian? Tunggu, besok dilanjutkan kupasan datanya. (bersambung/kgm-1/inilampung)



LIPSUS