![]() |
ASN Pemprov Lampung (ist/inilampung) |
(Bagian II)
Bila merunut pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Lampung (Berdasarkan Beban Kerja), tanggal 22 Januari 2024, jumlah yang dibayarkan terinci dan -sebenarnya- cukup “mengena” semua perangkat daerah dan satuan kerja.
Berikut perincian TPP yang diterima setiap bulan jajaran ASN di lingkungan Pemprov Lampung sesuai Peraturan Gubernur Nomor: 2 Tahun 2024 yang tertuang dalam Lampiran I:
A. Jabatan Struktural:
1. Sekretaris daerah Rp 75.000.000.
2. Asisten sekda Rp 38.000.000.
3. Kadis/Kasat/Kaban Rp 26.085.000.
4. Staf Ahli Gubernur Rp 26.085.000.
5. Kepala biro Rp 24.420.000.
6. Direktur RSJ & Direktur RSUD Bandar Negara Husada Rp 18.870.000.
7. Sekretaris Dinas/Badan & Kepala Cabang Dinas Rp 9.435.000.
8. Kabid/Kepala UPTD Rp 8.325.000.
9. Kasubag/Kasubbid/Kasi Rp 5.550.000.
B. Jabatan Fungsional:
1. Jenjang utama Rp 8.658.000.
2. Jenjang madya Rp 9.435.000.
3. Jenjang muda Rp 5.050.000.
4. Jenjang pertama/penyelia Rp 4.617.000.
5. Jenjang pelaksana lanjutan/mahir Rp 3.174.000.
6. Jenjang pelaksana/terampil Rp 2.308.000.
7. Jenjang pemula Rp 1.659.000.
C. Jabatan Pelaksana:
1. Analis, bendahara, fasilitator, pengamat operasi, dan pemeliharaan SDA, dll Rp 2.220.000.
2. Operator pengembangan Iptek, teknisi pemeliharaan sarana prasarana Rp 2.109.000.
3. Awak kapal pengawas, nakhoda, operator, penjaga asrama, penjaga makam pahlawan, petugas protokol, pranata jamuan, dll Rp 1.998.000.
3. Pengemudi ambulans Rp 1.887.000.
4. Binatu rumah sakit, juru pungut retribusi, juru rawat jenazah, petugas keamanan, dll Rp 1.776.000.
5. Pramu bakti, pramu kebersihan Rp 1.565.000.
Meski telah secara rinci perolehan TPP diungkap dalam Lampiran I, namun faktanya ada “kekhususan” yang diberikan pada beberapa “OPD Besar” melalui lampiran lain dan tentu saja nilainya lebih tinggi.
Benar begitu? Berikut datanya:
1. Inspektur menerima TPP per bulan Rp 40.000.000.
2. Kepala BPKAD Rp 35.000.000 (Kaban yang lain menerima Rp 26.085.000).
3. Kepala Bappeda Rp 32.500.000 (Kaban yang lain menerima Rp 26.085.000).
4. Kepala Dinas PMPTSP Rp 28.000.000 (Kadis lain menerima Rp 26.085.000).
4. Kepala BKD Rp 28.000.000 (Kaban yang lain menerima Rp 26.085.000).
5. Kepala Badan Penghubung Rp 28.000.000 (Kaban lain menerima Rp 26.085.000).
6. Sekretaris DPRD Rp 28.000.000.
Sementara, untuk pejabat administrator –tertulis kepala penghubung, irban, sekretaris, dan kabag- TPP-nya bervariasi. Sekretaris dan Irban di Inspektorat menerima TPP Rp 18.100.000.
Kabag di lingkungan Setdaprov Rp 16.245.000. Sekretaris dan Kabag di BPKAD Rp 18.000.000. Sekretaris dan Kabag di Bappeda Rp 17.000.000. Sedangkan sekretaris dan kabag di Dinas PMPTSP, BKD, Badan Penghubung, dan Sekretariat DPRD mendapat TPP per bulannya Rp 14.000.000.
Bandingkan dengan TPP sekretaris dinas atau badan dan kepala cabang dinas pada OPD lain di angka Rp 9.435.000. Pun dengan pejabat administrator –kabid dan kepala UPTD- pada OPD lain yang TPP-nya hanya Rp 8.325.000.
Pilih kasih TPP ini juga berlaku pada jabatan pengawas; kasubag, kasubbid, dan kasi. Jika pada OPD lain TPP-nya Rp 5.550.000, di Inspektorat jumlahnya dua kali lipat, yaitu Rp 12.600.000. Pada Sekretariat Daerah, Rp 8.225.000, dan di BPKAD Rp 12.500.000.
Pejabat pengawas di Bappeda mendapat TPP Rp 11.000.000, sedangkan di Dinas PMPTSP, BKD, Badan Penghubung, dan Sekretariat DPRD memperoleh Rp 7.900.000.
Untuk jabatan fungsional, bila pada OPD lain jenjang utama mendapat TPP Rp 8.658.000, ASN yang bertugas di Inspektorat menerima Rp 17.000.000, di Sekretariat Daerah Rp 16.950.000, dan pada “OPD Besar” lainnya sama perolehannya: Rp 16.900.000.
Praktik pilih kasih ini merata di semua tingkatan. Lalu bagaimana di tahun 2025 ini? Diketahui, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menandatangani besaran TPP pada 17 Maret 2025. Atau baru 25 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
Bagaimana besarannya dan apakah tetap ada “Lampiran Tersembunyi” yang memberikan privelege khusus untuk perangkat daerah tertentu? Besok lanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)