INILAMPUNGCOM - Jum'at (17/10/2025) siang muncul beberapa papan bunga di depan Kantor Kejati Lampung di Telukbetung. Isinya berupa dukungan untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan tipikor SPAM Pesawaran.
Menurut video yang beredar pada beberapa group WhatsApp, setidaknya ada tiga papan bunga yang ditempatkan didekat pintu gerbang Kantor Kejati Lampung.
Diantaranya bertuliskan: "Terimakasih Kejati Lampung atas telah diperiksanya Dendi Ramadhona 'Kasus Dugaan Korupsi SPAM'. Mohon segera ditetapkan sebagai tersangka".
Papan bunga dengan kalimat diatas mengatasnamakan: MPAL Kab Pesawaran. Ketua H. Maulana Marsad, SAg, Sekretaris Mualim Taher.
Papan bunga yang lain -mengatasnamakan Masyarakat Pesawaran- bertuliskan: "Selamatkan uang rakyat. Dukung Kejati Lampung tetapkan tersangka korupsi SPAM di wilayah Pesawaran."
Giliran Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian
Sementara, Jum'at (17/10/2025) pagi beredar isu atau kabar bila Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian hari ini menjalani pemeriksaan di Kejati terkait skandal dugaan tipikor proyek SPAM tersebut.
Upaya konfirmasi inilampung,com -- terkait kebenaran berita pemanggilan Bupati Pesawaran -- Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadan, tidak direspon sama sekali hingga berita ini ditayangkan.
Sementara, sebelumnya -- penyidik masih terus memperdalam perkara SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar. Kamis (16/10/2025) kemarin, untuk ketiga kalinya mantan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis diperiksa.
Selama 11 jam lebih di ruang pemeriksaan, dikabarkan Dendi sempat meminta obat karena penyakit lambungnya kambuh.
Meski sempat ada tanda-tanda akan ditetapkannya tersangka diikuti tindakan penahanan, namun Aspidsus Armen Wijaya menegaskan pihaknya belum ada keputusan. Ia meminta dukungan agar kasus SPAM bisa segera ada penetapan tersangka.
Sumber inilampung.com Jum'at (17/10/2025) petang menyatakan, semula Kejati memang akan menetapkan tersangka kasus SPAM pada Kamis (16/10/2025) malam. Tetapi karena masih ada bukti yang perlu pendalaman lebih lanjut, maka dilakukan penundaan.
"Kejati tidak mau kecolongan. Misalnya sampai kalah kalau di-praperadilan-kan. Maka itu, bukti-bukti harus valid dan diyakini benar kesahehannya. Sabar aja, nggak lama lagi ada tersangka yang diumumkan Aspidsus atas perintah Kajati," kata sumber itu melalui telepon.(kgm-1/inilampung)