-->
Cari Berita

Breaking News

Nggak Pakai Lama..! Bupati Pesawaran Mesti Segera Tuntasin Tunggakan BPJS

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 06 Oktober 2025

Ketua Komisi V DPRD Kabupaten Pesawaran, Muhammad Rinaldi (rs/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Adanya fakta bila hingga 31 Desember 2024 lalu Pemkab Pesawaran masih berutang iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 19,76 miliar membuat Ketua Komisi V DPRD setempat, Muhammad Rinaldi, meradang.


“Selaku Ketua Komisi V DPRD saya mendesak Bupati untuk segera nuntasin utang BPJS Kesehatan. Persoalan ini tidak bisa ditunda-tunda, karena menyangkut hak dasar pelayanan kesehatan ribuan aparatur dan masyarakat,” kata Muhammad Rinaldi, Senin (6/10/2025) siang, sebagaimana dikutip dari onetime.id.


Ditegaskan, pihaknya akan merekomendasikan agar Pemkab Pesawaran segera menganggarkan untuk membayar utang BPJS Kesehatan.


“Harus cepat hal ini dituntaskan oleh Bupati, apalagi setelah ada 22 ribu pserta PBI-JKN yang dinonaktifkan pemerintah pusat sejak bulan Mei lalu,” lanjut legislator asal Partai Gerindra itu.


Seperti diketahui, kondisi keuangan Pemkab Pesawaran memang sangat parah. Bahkan selama 10 tahun terakhir terus menerus mengalami ketidakcukupan dana untuk belanja daerah.


Data BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang diungkap dalam LHP Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, tradisi ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah itu hanya ditulis sejak tahun anggaran 2021 saja.


Berapa jumlah ketidakcukupan dana Pemkab Pesawaran untuk membiayai belanja daerahnya sendiri? Berikut datanya:


1. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 34.906.224.232,90.

2. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 77.712.208.635,43.

3. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 97.368.229.895,03.

4. Tahun anggaran 2024 sebesar Rp 66.110.456.107,54.


Akibatketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah yang mentradisi itulah hingga 31 Desember 2024 lalu Pemkab Pesawaran belum bisa membayar kewajibannya ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 19.766.179.181.


Untuk diketahui, utang Pemkab Pesawaran ke BPJS Kesehatan itu terdiri dari:


1. Iuran PBPU pemerintah daerah (pemda) tahun 2024 senilai Rp 17.226.930.501.

2. Bantuan iuran PBPU pemda tahun 2024 senilai Rp 664.812.400.

3. Bantuan iuran PBPU kelas III aktif tahun 2024 senilai Rp 128.228.800.

4. Iuran wajib pemda PNS daerah dan PPPK 4% tahun 2024 sebesar Rp 1.721.707.884.

5. Iuran kepala perangkat desa 4% tahun 2024 sebesar Rp 24.499.596.


Dan, -ini sangat ironis- hingga 31 Desember 2024 lalu Pemkab Pesawaran juga belum membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp 6.974.307.043.


Sudah berapakah hingga Oktober 2025 ini Pemkab Pesawaran membayar utang BPJS dan melaksanakan kewajiban memberikan TPP untuk pegawainya? Kepala Diskominfotik Jayadi Yasa yang dimintai konfirmasi sejak Minggu (5/10/2025) siang hingga Senin (6/10/2025) malam, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)


LIPSUS