![]() |
| Suami yang terdata di KK (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Hari kerja terakhir ASN di bulan Oktober 2025, Jum'at (31/10/2025), jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), dibuat geger.
Apa pasalnya? Karena beredar kabar, ada ASN wanita yang bertugas di Dinas Kesehatan (Diskes) Lamsel berinisial EWM, diduga berstatus istri dari dua laki-laki atau poliandri.
Dikutip dari mentrengnews.com, EWM diketahui masih berstatus istri dari S. Sementara, diduga ASN wanita pegawai Diskes itu juga menjadi istri dari D, yang menikahinya secara siri pada 10 Juni 2025 lalu.
Pada KTP D yang menjadi suami kedua EWM tertulis statusnya: kawin. Artinya, diduga status D saat menikah siri masih terikat dalam perkawinan atau beristri, dan EWM pun diketahui masih memiliki suami.
Benarkah EWM mempunyai dua suami alias berpoliandri? Masih menurut mentrengnews.com, ASN wanita yang bertugas di Diskes Lamsel itu membantah dirinya melakukan poliandri.
Wanita cantik ini menegaskan, ia telah bercerai dengan S. Namun, data dari Disdukcapil dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel justru membuktikan sebaliknya. EWM berstatus kawin. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kebohongan publik dan penyalahgunaan status kepegawaian.
Bila benar EWM masih terikat perkawinan dengan S namun menikah siri dengan D, maka ia dapat terjerat pidana.
![]() |
| Suami sirih (ist/inilampung) |
Sumber inilampung.com Jum'at (31/10/2025) malam, mengaku telah berbicara dengan S, yang menyatakan sampai saat ini EWM masih berstatus istrinya.
"S sepertinya mau melaporkan kasus poliandri istrinya ke Polres Lamsel," kata sumber itu melalui telepon.
Bisakah ASN wanita itu dikenai ancaman pidana atas perbuatan dugaan poliandrinya? "Kalau S melaporkan istrinya, EWM, ke APH, maka si istri bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan atau Pasal 411 UU Nomor: 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta," kata seorang pejabat Pemkab Lamsel, Jum'at (31/10/2025) malam.
Tidak hanya itu. Sebagai ASN, jika benar EWM mempunyai dua suami atau berpoliandri, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, kabar mengenai ASN wanita yang diduga memiliki dua suami itu menjadi perbincangan masyarakat Lamsel. Mereka berharap Bupati Egi segera memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa EWM. (zal/inilampung)



